Pemilik Toko di Kediri Jadi Tersangka Kasus Keracunan Massal di Acara Pengajian

- Penulis Berita

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pare saat sidak di UD Tiga Putra. (Foto: Humas Polres Kediri)

Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pare saat sidak di UD Tiga Putra. (Foto: Humas Polres Kediri)

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kejadian ini berlangsung pada acara pengajian selawatan di RW 1 Desa Krecek pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, pihak Polres Kediri menetapkan seorang perempuan berinisial AFF (44), pemilik Toko Tiga Putra, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian

AFF diketahui menyumbangkan makanan dan minuman yang diduga telah kedaluwarsa dalam acara tersebut, yang kemudian menyebabkan keracunan massal.

“Per hari ini, kami menetapkan AFF sebagai tersangka. Dia merupakan warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan pemilik Toko Tiga Putra yang menyumbangkan makanan dan minuman dalam acara pengajian itu,” ungkap AKP Dr. Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Kediri, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga :  Konser Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Probolinggo Ricuh

Menurut AKP Dr. Fauzy, AFF bertindak sebagai donatur pada acara pengajian tersebut dengan memberikan makanan dan minuman secara cuma-cuma. Namun, makanan dan minuman yang disumbangkan diduga sudah kadaluarsa, yang menyebabkan keracunan pada ratusan warga yang mengkonsumsinya.

Pihak Polres Kediri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. AFF dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berkaitan dengan tindakan distribusi pangan berbahaya yang merugikan konsumen.

Baca Juga :  Kampanye di Pasar, Cawabup Kediri Nomor Urut 2 Dengarkan Keluhan Pedagang

“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan di kemudian hari,” tambah AKP Dr. Fauzy.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual
Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama
Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah
Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades
Dana Hibah Pembangunan SMP di Probolinggo Dikorupsi, Bendahara Sekolah Jadi Tersangka
Akademisi Respon Keras Kasus Miras di Rumah Kades Temenggungan, Dorong Edukasi dan Sosialisasi Perda
Masih Ingat Peristiwa Geng Motor Rusak Kafe di Probolinggo? Polisi Sudah Tetapkan 5 Tersangka
DKUPP Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi, Penjualan Miras di Probolinggo Diduga Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:14 WIB

Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:24 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28 WIB

Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:24 WIB

Akademisi Respon Keras Kasus Miras di Rumah Kades Temenggungan, Dorong Edukasi dan Sosialisasi Perda

Berita Terbaru