Pemilik Toko di Kediri Jadi Tersangka Kasus Keracunan Massal di Acara Pengajian

- Kontributor

Jumat, 4 Oktober 2024 - 15:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pare saat sidak di UD Tiga Putra. (Foto: Humas Polres Kediri)

Kapolres, Kasat Reskrim dan Kapolsek Pare saat sidak di UD Tiga Putra. (Foto: Humas Polres Kediri)

Kediri – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus keracunan massal yang menimpa ratusan warga di Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri. Kejadian ini berlangsung pada acara pengajian selawatan di RW 1 Desa Krecek pada Selasa (1/10/2024) lalu.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara, pihak Polres Kediri menetapkan seorang perempuan berinisial AFF (44), pemilik Toko Tiga Putra, sebagai tersangka.

Baca Juga :  Cekcok Soal Gaji Jadi Alasan Polwan Bakar Suami di Mojokerto

AFF diketahui menyumbangkan makanan dan minuman yang diduga telah kedaluwarsa dalam acara tersebut, yang kemudian menyebabkan keracunan massal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Per hari ini, kami menetapkan AFF sebagai tersangka. Dia merupakan warga Desa Krecek, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri dan pemilik Toko Tiga Putra yang menyumbangkan makanan dan minuman dalam acara pengajian itu,” ungkap AKP Dr. Fauzy Pratama, Kasat Reskrim Polres Kediri, Kamis (3/10/2024).

Baca Juga :  Warga Situbondo Meninggal Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo

Menurut AKP Dr. Fauzy, AFF bertindak sebagai donatur pada acara pengajian tersebut dengan memberikan makanan dan minuman secara cuma-cuma. Namun, makanan dan minuman yang disumbangkan diduga sudah kadaluarsa, yang menyebabkan keracunan pada ratusan warga yang mengkonsumsinya.

Pihak Polres Kediri masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. AFF dijerat dengan Pasal 204 ayat (1) KUHP, serta pasal-pasal dalam UU Perlindungan Konsumen dan UU Pangan. Adapun ancaman hukuman yang dihadapi tersangka berkaitan dengan tindakan distribusi pangan berbahaya yang merugikan konsumen.

Baca Juga :  Tragis, Balita di Sumberasih Tewas Tenggelam Dalam Bak Mandi

“Untuk perkembangan lebih lanjut, akan kami sampaikan di kemudian hari,” tambah AKP Dr. Fauzy.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi
3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Askab PSSI Kediri Kirim Persedikab dan Al-Fath ke Piala Soeratin Jawa Timur
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 15:32 WIB

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Sabtu, 23 November 2024 - 18:41 WIB

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Sabtu, 16 November 2024 - 12:44 WIB

Askab PSSI Kediri Kirim Persedikab dan Al-Fath ke Piala Soeratin Jawa Timur

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Dua Spesialis Pembobol Rumah di Probolinggo Ditangkap, Beraksi di Empat Lokasi

Minggu, 24 Nov 2024 - 15:32 WIB

Berita Probolinggo

3 Bandar Togel Dibekuk Polres Probolinggo, Terancam 10 Tahun Penjara

Sabtu, 23 Nov 2024 - 18:41 WIB

Berita Probolinggo

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Kecamatan Tiris-Probolinggo

Sabtu, 23 Nov 2024 - 09:25 WIB

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB