Probolinggo – Sepekan berlalu sejak insiden pengrusakan brutal di Kedai Kopi ANT, Jalan Letjen Sutoyo, Kota Probolinggo, kepolisian akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka merupakan anggota geng motor yang terlibat langsung dalam aksi anarkis tersebut.
“Lima orang sudah kami tetapkan tersangka. Mereka datang berkelompok, sekitar 40 orang, lalu melakukan pengrusakan,” ungkap Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, dikutip Kamis (8/5/2025).
Para tersangka yang kini diamankan adalah RA (24) asal Kademangan, MR (27) dan DC (27) asal Mayangan, AF (19) dari Krejengan, serta DA (19) dari Dringu. Mereka disebut melakukan aksi secara bersama-sama, melempar kursi, botol, hingga merusak perabotan dalam kafe.
Tidak hanya merusak properti, seorang karyawan kafe juga menjadi korban pengeroyokan dalam insiden tersebut. Polisi menyebutkan, saat kejadian, para pelaku berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Motifnya hanya demi ego dan eksistensi kelompok.
“Ini murni aksi eksistensi geng motor. Tidak ada motif lain. Mereka ingin diakui,” lanjut Iptu Zainal.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih membuka kemungkinan penambahan tersangka karena proses penyelidikan terus berjalan.