Probolinggo – Kekhawatiran masyarakat terkait maraknya peredaran minuman keras (miras) di Kabupaten Probolinggo akhirnya memuncak. Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan tokoh agama mendatangi gedung DPRD, Rabu (7/5/2025), menuntut tindakan konkret dari pemerintah daerah.
Majelis Ulama Indonesia (MUI), NU, Muhammadiyah, dan Forum Peduli Akhlaq dan Ketertiban Masyarakat (PAKM) menyuarakan keresahan yang selama ini hanya bergema di ruang-ruang komunitas. Mereka menegaskan, peredaran miras yang bebas, bahkan dekat tempat ibadah dan sekolah adalah ancaman serius bagi generasi muda.
“Kalau kita biarkan, ini akan menjerumuskan generasi kita ke jurang kehancuran,” tegas Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Probolinggo, KH Abdul Wasik Hannan.
“Pemerintah tidak boleh main-main dalam persoalan ini. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga krisis moral,” imbuhnya.
Koordinator PAKM, Mustofa Assegaf, menambahkan bahwa masyarakat siap terlibat langsung dalam pengawasan dan penertiban. Namun, ia mengingatkan bahwa komitmen pemerintah harus dibuktikan dengan aksi.
“Kami sudah terlalu sering dengar janji. Kami ingin lihat tindakan. Kami tantang aparat tertibkan toko miras yang dekat masjid dan sekolah,” ujarnya.
Desakan ini mendapat tanggapan dari Satpol PP Kabupaten Probolinggo. Dalam forum audiensi tersebut, Kepala Satpol PP Sugeng Wiyanto secara mengejutkan mengakui belum maksimalnya pengawasan terhadap peredaran miras.
“Terus terang saya malu. Sampai hari ini, kami belum bisa menekan peredaran miras secara optimal,” ungkap Sugeng.
Sugeng berjanji akan membentuk tim khusus untuk penertiban, dengan strategi baru dan lebih terstruktur. Ia juga membeberkan keterbatasan personel yang dimiliki pihaknya.
“Kami hanya punya sekitar 60 orang. Tapi itu bukan alasan untuk diam. Dengan dukungan masyarakat, kami siap ubah cara kerja dan berlari lebih kencang,” ucapnya.
DPRD Kabupaten Probolinggo, melalui anggota Komisi I dari Fraksi PKB, Muchlis, menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal penuh komitmen tersebut. Ia menilai, penanganan miras bukan hanya soal regulasi, tapi juga menyangkut tanggung jawab moral.
“Kalau ini tak bisa dituntaskan, maka kita gagal menjaga akhlak generasi muda. Ini ujian moral bagi kita semua,” katanya.