Vonis Hasan Aminuddin Disunat, Dari 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Dikecam Banyak Pihak

- Penulis Berita

Senin, 5 Mei 2025 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aminuddin bersama istrinya Puput Tantriana Sari saat menjalani sidang.

Hasan Aminuddin bersama istrinya Puput Tantriana Sari saat menjalani sidang.

Probolinggo – Keputusan majelis hakim yang menyunat vonis Hasan Aminuddin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai gelombang kecaman.

Mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Probolinggo itu terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp 150 miliar.

Namun setelah upaya banding, Hasan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dinilai sangat ringan dan dianggap mencederai rasa keadilan publik.

Baca Juga :  Warga Kecewa Isu Korupsi Terabaikan Dalam Debat Publik Pilkada Probolinggo 2024

“Dari 6 tahun diringankan menjadi 4 tahun oleh majelis hakim, ini tentu jadi bentuk dukungan kepada para koruptor, khususnya terdakwa yang satu ini,” ujar Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, Senin (5/5/2025).

Samsudin menyebut alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan karena Hasan memiliki anak kecil yang butuh pengasuhan adalah alasan yang mengada-ada.

Baca Juga :  Konferensi III PWI Probolinggo Raya: Momentum Konsolidasi dan Penguatan Kode Etik Jurnalistik

“Lucu sekali hakim memakai alasan punya anak kecil. Apa para koruptor lain tidak punya keluarga? Ini vonis yang sangat tidak masuk akal,” tambahnya.

Ia menyatakan LSM LIRA akan segera bersurat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi protes atas vonis ringan tersebut.

Senada dengan itu, tokoh masyarakat Probolinggo, Gus Moh. Toyyib Algoffar, juga mengecam putusan tersebut. Ia menyebut vonis ringan ini memperburuk citra hukum dan menjadi penyebab suburnya korupsi di Indonesia.

Baca Juga :  Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah

“Ini akibat hukum sudah kemasukan angin. Orang yang korupsi besar-besaran hanya dihukum ringan. Jangan heran kalau koruptor terus bermunculan,” tegasnya.

Ia juga menyesalkan dampak dari kasus ini terhadap masyarakat Probolinggo yang saat ini termasuk daerah termiskin keempat di Jawa Timur.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:10 WIB

Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB