Probolinggo – Keputusan majelis hakim yang menyunat vonis Hasan Aminuddin dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara menuai gelombang kecaman.
Mantan anggota DPR RI sekaligus Bupati Probolinggo itu terbukti melakukan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan kerugian negara ditaksir hampir mencapai Rp 150 miliar.
Namun setelah upaya banding, Hasan hanya dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda sekitar Rp 1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Putusan ini dinilai sangat ringan dan dianggap mencederai rasa keadilan publik.
“Dari 6 tahun diringankan menjadi 4 tahun oleh majelis hakim, ini tentu jadi bentuk dukungan kepada para koruptor, khususnya terdakwa yang satu ini,” ujar Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, Senin (5/5/2025).
Samsudin menyebut alasan majelis hakim menjatuhkan vonis ringan karena Hasan memiliki anak kecil yang butuh pengasuhan adalah alasan yang mengada-ada.
“Lucu sekali hakim memakai alasan punya anak kecil. Apa para koruptor lain tidak punya keluarga? Ini vonis yang sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Ia menyatakan LSM LIRA akan segera bersurat ke Mahkamah Agung dan menggelar aksi protes atas vonis ringan tersebut.
Senada dengan itu, tokoh masyarakat Probolinggo, Gus Moh. Toyyib Algoffar, juga mengecam putusan tersebut. Ia menyebut vonis ringan ini memperburuk citra hukum dan menjadi penyebab suburnya korupsi di Indonesia.
“Ini akibat hukum sudah kemasukan angin. Orang yang korupsi besar-besaran hanya dihukum ringan. Jangan heran kalau koruptor terus bermunculan,” tegasnya.
Ia juga menyesalkan dampak dari kasus ini terhadap masyarakat Probolinggo yang saat ini termasuk daerah termiskin keempat di Jawa Timur.