Probolinggo – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Kabupaten Probolinggo, Taufik Alami, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah mengeluarkan rekomendasi untuk izin penjualan minuman keras (miras) di wilayahnya.
Pernyataan ini disampaikan Taufik usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Probolinggo terkait peredaran miras, Rabu (7/5/2025).
Taufik menyebut bahwa meskipun dalam peraturan daerah (perda) diperbolehkan adanya izin miras dengan regulasi tertentu, namun sejauh ini DKUPP tidak pernah memberikan rekomendasi.
“Selama saya di DKUPP belum pernah memberikan rekomendasi. Baru terakhir ini ada yang mengajukan, tapi belum kami tindak lanjuti karena harus ada rapat koordinasi terlebih dahulu,” jelasnya.
Permohonan terakhir yang masuk, menurut Taufik, berasal dari wilayah Sukapura yang merupakan daerah wisata.
Namun, ia menegaskan bahwa untuk menerbitkan rekomendasi diperlukan rapat khusus yang melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemangku kebijakan. Hingga kini, rapat tersebut belum pernah dilaksanakan.
Lebih lanjut, Taufik menyebut bahwa jika tidak ada izin resmi, maka peredaran miras yang ada di Kabupaten Probolinggo bisa dikategorikan sebagai ilegal.
“Selama tidak ada izin resminya, ya sebenarnya tetap ilegal dan itu harus ditindak. Dan tindakan itu jangan hanya menggantungkan pada pemerintah, harus melibatkan semua pihak, mulai dari RT, RW, hingga desa,” ujarnya.
Saat ditanya soal data jumlah toko penjual miras di Kabupaten Probolinggo, Taufik menegaskan tidak memiliki data tersebut karena pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi apa pun terkait penjualan miras.