Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades

- Penulis Berita

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris saat jalan sehat dan bersih-bersih di Kota Kraksaan dalam rangka memperingati Harjakapro ke-279.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris saat jalan sehat dan bersih-bersih di Kota Kraksaan dalam rangka memperingati Harjakapro ke-279.

Probolinggo – Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, akhirnya buka suara menanggapi surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan yang meminta agar Kepala Desa Muhammad Iqbal Ali diberhentikan secara tidak hormat, menyusul insiden pesta miras maut yang terjadi di rumah sang kades.

Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Haris menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut dan kini sedang melakukan kajian mendalam terhadap kasus yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Probolinggo itu.

Baca Juga :  Pemkab Probolinggo Gelar Pasar Murah Ramadhan: Upaya Tekan Inflasi dan Bantu Warga

“Ya, ini sedang menjadi kajian kita. Kita cukup prihatin, terus terang memang sangat prihatin. Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).

Menurutnya, meski ranah pemberhentian kepala desa secara formal merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun Pemkab Probolinggo tidak tinggal diam. Teguran terhadap kades yang bersangkutan telah dilakukan sebagai langkah awal.

Baca Juga :  Ra Fahmi Resmi Pimpin DPC PKB Probolinggo, Benarkah akan Maju di Pilbup?

“Prinsipnya ini memang menjadi ranah Mendagri. Tetapi teguran sudah kita lakukan, karena memang sangat memprihatinkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Bupati Haris menegaskan bahwa peredaran minuman keras dan narkoba menjadi fokus utama pemerintah daerah ke depan. Ia menilai dua hal tersebut sebagai ancaman serius terhadap moral dan masa depan generasi muda.

“Miras dan narkoba ini akan menjadi prioritas kita untuk kita perangi bersama, karena ini betul-betul bisa merusak akhlak, merusak masa depan anak-anak kita. Ini penting,” ujarnya.

Baca Juga :  8 Pikap Penuh Sampah Terkumpul di Bromo Pasca Kasada

Sebelumnya, BPD Temenggungan menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Probolinggo, mendesak agar Kepala Desa Muhammad Iqbal Ali diberhentikan secara tidak hormat, menyusul tewasnya dua warga dalam pesta miras di rumah kades pada akhir April lalu.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian dan menyita perhatian luas masyarakat.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:10 WIB

Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB