Probolinggo – Bupati Probolinggo, Mohammad Haris, akhirnya buka suara menanggapi surat resmi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Temenggungan yang meminta agar Kepala Desa Muhammad Iqbal Ali diberhentikan secara tidak hormat, menyusul insiden pesta miras maut yang terjadi di rumah sang kades.
Dalam keterangannya kepada awak media, Bupati Haris menyatakan bahwa pihaknya sangat prihatin atas kejadian tersebut dan kini sedang melakukan kajian mendalam terhadap kasus yang menghebohkan masyarakat Kabupaten Probolinggo itu.
“Ya, ini sedang menjadi kajian kita. Kita cukup prihatin, terus terang memang sangat prihatin. Kejadian seperti ini seharusnya tidak terjadi,” ujarnya, Jumat (9/5/2025).
Menurutnya, meski ranah pemberhentian kepala desa secara formal merupakan wewenang Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), namun Pemkab Probolinggo tidak tinggal diam. Teguran terhadap kades yang bersangkutan telah dilakukan sebagai langkah awal.
“Prinsipnya ini memang menjadi ranah Mendagri. Tetapi teguran sudah kita lakukan, karena memang sangat memprihatinkan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati Haris menegaskan bahwa peredaran minuman keras dan narkoba menjadi fokus utama pemerintah daerah ke depan. Ia menilai dua hal tersebut sebagai ancaman serius terhadap moral dan masa depan generasi muda.
“Miras dan narkoba ini akan menjadi prioritas kita untuk kita perangi bersama, karena ini betul-betul bisa merusak akhlak, merusak masa depan anak-anak kita. Ini penting,” ujarnya.
Sebelumnya, BPD Temenggungan menyerahkan surat pengaduan kepada Bupati Probolinggo, mendesak agar Kepala Desa Muhammad Iqbal Ali diberhentikan secara tidak hormat, menyusul tewasnya dua warga dalam pesta miras di rumah kades pada akhir April lalu.
Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian dan menyita perhatian luas masyarakat.