Probolinggo – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satsamapta Polres Probolinggo menggelar razia pekat (penyakit masyarakat) di wilayah Desa Sukodadi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jumat (9/5/2025) siang. Hasilnya, belasan botol miras berbagai merek berhasil disita petugas.
Razia ini merupakan bagian dari kegiatan rutin yang ditingkatkan menjelang libur panjang, guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Razia ini akan terus kami gelar secara berkala. Miras sering kali menjadi pemicu tindak kriminal maupun keributan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kasat Samapta Polres Probolinggo, AKP Didik Siswanto.
Tak hanya menyita barang bukti, polisi juga mengamankan seorang pria berinisial AY (43) yang diduga sebagai penjual miras ilegal. AY akan diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).
“Pelaku saat ini sedang dimintai keterangan lebih lanjut. Proses hukum tetap kami jalankan sesuai peraturan yang berlaku,” tambah AKP Didik.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, konsumsi, maupun distribusi miras ilegal. Polisi berharap partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi terkait peredaran miras yang masih terjadi di lingkungan sekitar.
“Tanpa dukungan masyarakat, kami tidak bisa bekerja maksimal. Mari bersama ciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari miras,” pungkasnya.
Polres Probolinggo menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan razia miras demi menjaga ketertiban umum dan keselamatan warga, khususnya menjelang momen-momen rawan seperti libur panjang.