Dana Hibah Pembangunan SMP di Probolinggo Dikorupsi, Bendahara Sekolah Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Probolinggo – Dana hibah pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Probolinggo kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan gedung sekolah tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  Banjir di Jabung Wetan Akibat Pembangunan Tol Probowangi, Warga Mengeluh Tidak Ada Penanganan

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021, SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran hibah pembangunan gedung sebesar Rp1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur. Dana sebesar Rp877.424.000 kemudian cair pada 2022.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka. Berdasarkan Sprint Nomor 275/M.5.42/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang kemudian menemukan sejumlah penyimpangan.

Baca Juga :  Bupati Probolinggo Ajak Jurnalis Bangun Narasi Positif, Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Modus operandi yang dilakukan AW antara lain memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan, hingga menggunakan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Diduga Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Probolinggo Berujung Maut, Dua Warga Tewas

“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96,” ujar Andika Nugraha Tri Putra.

Kini, tersangka telah ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik dan akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:10 WIB

Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB