Probolinggo – Dana hibah pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Probolinggo kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan gedung sekolah tahun 2022.
Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/5/2025).
Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021, SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran hibah pembangunan gedung sebesar Rp1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur. Dana sebesar Rp877.424.000 kemudian cair pada 2022.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka. Berdasarkan Sprint Nomor 275/M.5.42/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang kemudian menemukan sejumlah penyimpangan.
Modus operandi yang dilakukan AW antara lain memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan, hingga menggunakan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam proyek tersebut.
“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96,” ujar Andika Nugraha Tri Putra.
Kini, tersangka telah ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik dan akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.