Dana Hibah Pembangunan SMP di Probolinggo Dikorupsi, Bendahara Sekolah Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 18:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Probolinggo – Dana hibah pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Probolinggo kembali tercoreng. Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo resmi menetapkan AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan gedung sekolah tahun 2022.

Menurut Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (8/5/2025).

Baca Juga :  12 Calon Kepala Daerah di Jatim yang Resmi Didukung Golkar

Kasus ini bermula ketika pada tahun 2021, SMPI Ulul Albab mengajukan anggaran hibah pembangunan gedung sebesar Rp1.085.815.000 kepada Biro Kesra Pemprov Jawa Timur. Dana sebesar Rp877.424.000 kemudian cair pada 2022.

Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka. Berdasarkan Sprint Nomor 275/M.5.42/Fd.1/09/2024 tanggal 20 September 2024, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli, yang kemudian menemukan sejumlah penyimpangan.

Baca Juga :  Vonis Ringan Eks Bupati Probolinggo, KPK Didesak Ungkap Pejabat Lain yang Terlibat

Modus operandi yang dilakukan AW antara lain memalsukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), merekayasa Laporan Pertanggungjawaban (LPJ), melakukan markup harga dan jumlah pembelian barang dalam proses pembangunan, hingga menggunakan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam proyek tersebut.

Baca Juga :  Sarbumusi Siap Advokasi Buruh, Gus Haris Dorong Sinergi dengan Pemerintah

“Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp583.153.266,96,” ujar Andika Nugraha Tri Putra.

Kini, tersangka telah ditahan selama 20 hari oleh Jaksa Penyidik dan akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

“Kami mengajak masyarakat Kabupaten Probolinggo untuk turut mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan akuntabel,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sarbumusi Siap Advokasi Buruh, Gus Haris Dorong Sinergi dengan Pemerintah
Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual
Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama
Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah
Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades
Akademisi Respon Keras Kasus Miras di Rumah Kades Temenggungan, Dorong Edukasi dan Sosialisasi Perda
894 Calon Jamaah Haji Probolinggo Ikuti Manasik Haji Lapangan di Miniatur Ka’bah Gending
Masih Ingat Peristiwa Geng Motor Rusak Kafe di Probolinggo? Polisi Sudah Tetapkan 5 Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:46 WIB

Sarbumusi Siap Advokasi Buruh, Gus Haris Dorong Sinergi dengan Pemerintah

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:14 WIB

Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:24 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28 WIB

Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades

Berita Terbaru