Dipecat, Ketua KPU Hasyim Asy’ari Terbukti Lakukan Asusila di Kamar Hotel

- Penulis Berita

Rabu, 3 Juli 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Dok. KPU)

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. (Dok. KPU)

Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini mengumumkan putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pemecatan dilakukan atas tuduhan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aduan inj diajukan oleh perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga :  Wali Murid SD di Probolinggo Datangi Sekolah Tolak Anaknya Dipindah

Sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT secara paksa di sebuah kamar hotel pada 3 Oktober 2023.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lukito dalam pembacaan putusan tersebut.

Baca Juga :  Eksepsi Hasan-Tantri Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan di Kasus TPPU

DKPP juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.

Baca Juga :  Check-in Bareng Pria, Wanita di Probolinggo Ditemukan Tewas di Kamar Hotel

Ratna Dewi Pettalolo, salah satu anggota DKPP, menjelaskan bahwa putusan didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul termasuk P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, yang menunjukkan adanya hubungan badan antara Hasyim dan CAT pada tanggal yang disebutkan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Kerugian Negara Capai Rp583 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Sekolah di Probolinggo
Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual
Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama
Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah
Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades

Berita Terkait

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:37 WIB

Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:36 WIB

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:35 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:14 WIB

Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB