Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini mengumumkan putusan pemecatan terhadap Hasyim Asy’ari, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pemecatan dilakukan atas tuduhan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Aduan inj diajukan oleh perempuan berinisial CAT, seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Sidang pengucapan putusan yang dipimpin oleh Ketua DKPP, Heddy Lukito, menyimpulkan bahwa Hasyim terbukti melakukan hubungan badan dengan CAT secara paksa di sebuah kamar hotel pada 3 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya, serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Heddy Lukito dalam pembacaan putusan tersebut.
DKPP juga menegaskan bahwa Presiden Jokowi diminta untuk melaksanakan putusan ini dalam waktu paling lama 7 hari sejak dibacakan, sementara Badan Pengawas Pemilihan Umum diminta untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Ratna Dewi Pettalolo, salah satu anggota DKPP, menjelaskan bahwa putusan didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul termasuk P15A, P15B, P15C, P16, P20, dan P21, yang menunjukkan adanya hubungan badan antara Hasyim dan CAT pada tanggal yang disebutkan.