Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mustofa mendatangi Polres Probolinggo, Sabtu (10/5/2025) untuk menyerahkan surat pengaduan secara resmi.

Mustofa mendatangi Polres Probolinggo, Sabtu (10/5/2025) untuk menyerahkan surat pengaduan secara resmi.

Probolinggo – Seorang warga bernama Lutfi dilaporkan ke SPKT Polres Probolinggo oleh Mustofa, warga Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, atas dugaan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan ancaman pembunuhan melalui sejumlah grup WhatsApp.

Mustofa mendatangi Polres Probolinggo, Sabtu (10/5/2025) untuk menyerahkan surat pengaduan secara resmi. Dalam pernyataannya, ia mengaku menjadi korban ujaran kebencian dan intimidasi setelah aktif mengkampanyekan pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah Probolinggo.

Baca Juga :  Kronologi Truk TNI Bermuatan Amunisi Terbakar di Tol Gempol-Pasuruan, Satu Anggota Tewas

“Kenapa saya laporkan? Karena menurut saya sudah terindikasi mencemarkan nama baik saya, membuat ujaran kebencian kepada saya, bahkan yang lebih parah ada indikasi mengancam dengan kata ‘menghabisi saya’ di beberapa grup WA di Probolinggo ini,” ungkap Mustofa kepada awak media.

Ia juga menyebut bahwa laporan ini bukan yang pertama kali ia ajukan terhadap pihak terlapor. “Saya sebetulnya sudah dua kali melaporkan yang bersangkutan,” tambahnya.

Baca Juga :  Dikira Korban Begal di Probolinggo, Ternyata Korban Kecelakaan Sepeda di Jember

Mustofa berharap Kepolisian, khususnya Kapolres Probolinggo, memberikan perlindungan atas hak, martabat, dan keselamatannya. Ia menegaskan bahwa apa yang ia perjuangkan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam memberantas peredaran miras yang dinilainya merugikan.

“Oknum yang saya laporkan ini terang-terangan melawan. Bahkan mengancam pribadi saya, ini menandakan bahwa masyarakat Probolinggo terancam,” tegas Mustofa.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Saddam Husein, mengungkapkan bahwa laporan ini mengacu pada sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE.

Baca Juga :  Guru Ngaji di Probolinggo Ditangkap Setelah Kabur Usai Cabuli Muridnya

“Klien kami melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP, serta Pasal 27 dan 29 UU ITE. Ancaman hukuman paling lama bisa mencapai 4 tahun. Kami harap ada tindakan tegas dari pihak kepolisian,” ujarnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Polres Probolinggo dan diharapkan segera ditindaklanjuti demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:10 WIB

Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB