Kerugian Negara Capai Rp583 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Sekolah di Probolinggo

- Penulis Berita

Sabtu, 10 Mei 2025 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

AW (43), bendahara SMP Islam Ulul Albab, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah.

Probolinggo – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Probolinggo tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan tersangka AW, bendahara SMP Islam Ulul Albab, mencapai Rp583.153.266,96.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari penyimpangan penggunaan anggaran hibah pembangunan gedung sekolah yang diterima oleh SMPI Ulul Albab tahun 2022.

Baca Juga :  Gus Muhdlor Kembali Diperiksa, Ada Uang untuk Kepentingan Politik?

“Dana yang diterima sekolah dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp877 juta lebih, namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai rekayasa administrasi dan mark-up harga barang yang tidak sesuai dengan peruntukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Panja Rapat Tertutup Bahas Rekomendasi Masalah Pupuk Subsidi dengan Pimpinan DPRD

Modus yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen SPJ dan LPJ, penggelembungan harga, hingga penggunaan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam laporan pelaksanaan proyek pembangunan.

Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti. Saat ini, AW menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan.

Baca Juga :  Inovasi Unik Pemkab Situbondo, Pijat Refleksi Gratis di Masjid Jalur Pantura untuk Pemudik

Kejaksaan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar terus aktif mengawasi penggunaan dana hibah, khususnya dalam bidang pendidikan, demi mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:10 WIB

Cetak Ulama Masa Depan, MUI Jatim Buka Beasiswa Kuliah Penuh di UINSA

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB