Probolinggo – Kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Probolinggo tidak hanya mencoreng dunia pendidikan, tetapi juga menimbulkan kerugian signifikan bagi negara.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat perbuatan tersangka AW, bendahara SMP Islam Ulul Albab, mencapai Rp583.153.266,96.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, Andika Nugraha Tri Putra, menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari penyimpangan penggunaan anggaran hibah pembangunan gedung sekolah yang diterima oleh SMPI Ulul Albab tahun 2022.
“Dana yang diterima sekolah dari Pemprov Jawa Timur sebesar Rp877 juta lebih, namun dalam pelaksanaannya, ditemukan berbagai rekayasa administrasi dan mark-up harga barang yang tidak sesuai dengan peruntukan,” jelasnya.
Modus yang digunakan tersangka mencakup pemalsuan dokumen SPJ dan LPJ, penggelembungan harga, hingga penggunaan nama orang tua siswa sebagai pekerja fiktif dalam laporan pelaksanaan proyek pembangunan.
Kejari Kabupaten Probolinggo menegaskan bahwa penahanan terhadap tersangka telah dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dan menghindari potensi hilangnya barang bukti. Saat ini, AW menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas IIB Kraksaan.
Kejaksaan mengimbau seluruh elemen masyarakat agar terus aktif mengawasi penggunaan dana hibah, khususnya dalam bidang pendidikan, demi mencegah penyalahgunaan yang merugikan keuangan negara.