Eksepsi Hasan-Tantri Minta Majelis Hakim Tolak Dakwaan di Kasus TPPU

- Penulis Berita

Kamis, 20 Juni 2024 - 20:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Puput Tantriana Sari, bersama suaminya Hasan Aminuddin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Surabaya – Puput Tantriana Sari, mantan Bupati Probolinggo, bersama suaminya Hasan Aminuddin, mengajukan eksepsi dalam sidang lanjutan TPPU di PN Tipikor Surabaya.

Dalam eksepsi mereka, tim kuasa hukum menyatakan bahwa klien mereka tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya.

“Dalam eksepsinya, kami meminta majelis hakim menolak dakwaan jaksa karena terlalu mengada-ngada, tidak jelas, dan mengaburkan fakta sebenarnya,” ujar Diaz Wiriardi, kuasa hukum Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin, Kamis (20/6/2024).

Baca Juga :  Resmi, Jabatan Pj. Bupati Probolinggo Ugas Irwanto Diperpanjang

Mereka juga meminta agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari dakwaan jaksa serta mengembalikan seluruh harta yang telah disita dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa dituduh melanggar Pasal 12B tentang Gratifikasi serta Pasal 3 dan Pasal 4 UU TPPU. Jaksa juga mencatat total gratifikasi yang diterima keduanya dari tahun 2013 hingga 2021 mencapai lebih dari Rp 100 miliar, termasuk berbagai aset seperti tanah, kendaraan, dan perhiasan.

Baca Juga :  Kabupaten Probolinggo: Surga Tersembunyi di Jawa Timur

Menurut Diaz, dakwaan jaksa kurang jelas dalam merinci perbuatan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa.

“Banyak penerimaan uang atau barang yang disebutkan oleh jaksa kepada lembaga pesantren dan ormas NU tanpa dijelaskan lebih lanjut keterkaitannya dengan klien kami,” ungkapnya.

Baca Juga :  Hasan dan Tantri Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Segini

Mereka juga menyoroti bahwa dakwaan tersebut dianggap melanggar asas “ne bis in idem,” di mana kasus yang sedang didakwakan sama dengan kasus sebelumnya yang sudah diputus oleh hakim.

“Ne bis in idem merupakan asas hukum yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dituntut lagi untuk perbuatan yang sudah diputuskan oleh hakim,” kata Diaz.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan
Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu
Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan
Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas
Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo
Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal
Pasangan Diduga Selingkuh Dibantai di Bangkalan, Pelaku Ternyata Suami Sah Korban

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52 WIB

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 15:33 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan

Jumat, 25 April 2025 - 01:36 WIB

Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB