Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Kota Probolinggo

- Penulis Berita

Senin, 24 Juni 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar obat keras di Gang Sentono pada Kamis (20/06/2024).

Jajaran Satresnarkoba berhasil menyita ratusan pil logo Y dan Dextro dalam operasi mereka untuk menanggulangi peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam. Begitu ada bukti cukup, kami segera melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Baca Juga :  Dalam Semalam Dua Honda Verza Raib di Guyangan Probolinggo

Zainullah menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, pihaknya berhasil menangkap BS (39), seorang warga desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai sebesar Rp. 1.180.000.

“BS sering melakukan transaksi di Gang Sentono dengan menjual pil dalam paket berisi 5 butir, dengan harga jual sebesar 10.000 rupiah per paket,” ungkap Zainullah.

Baca Juga :  Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Probolinggo Dilaporkan

Kasihumas menambahkan bahwa BS biasanya menjual pil kepada pengamen sebagai pelanggan utamanya. “Dia bisa menjual hingga 100 paket pil keras atau sekitar 500 butir pil dalam sehari,” kata Kasihumas.

“Dia mengakui melakukan ini karena tekanan ekonomi, dengan mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah per hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Ledakan Hebat Hancurkan Dua Rumah di Mojokerto, Ibu dan Anak Tewas

“Informasi terkait peredaran pil di Gang Sentono terus mengalir kepada kami, baik melalui media sosial maupun laporan langsung. Setelah proses penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada Kamis kemarin,” ujar Kasihumas.

BS akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual
Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama
Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah
Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades
Dana Hibah Pembangunan SMP di Probolinggo Dikorupsi, Bendahara Sekolah Jadi Tersangka
Akademisi Respon Keras Kasus Miras di Rumah Kades Temenggungan, Dorong Edukasi dan Sosialisasi Perda
Masih Ingat Peristiwa Geng Motor Rusak Kafe di Probolinggo? Polisi Sudah Tetapkan 5 Tersangka
DKUPP Tak Pernah Keluarkan Rekomendasi, Penjualan Miras di Probolinggo Diduga Ilegal

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:14 WIB

Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:54 WIB

Banser Siap Turun Tangan Berantas Miras di Probolinggo, Tunggu Komando dari Ulama

Jumat, 9 Mei 2025 - 14:24 WIB

Oknum Polisi Diduga Terlibat Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan Diperiksa, Rumah Digeledah

Jumat, 9 Mei 2025 - 10:28 WIB

Bupati Probolinggo Respon Surat BPD Temenggungan Soal Permintaan Pemberhentian Kades

Kamis, 8 Mei 2025 - 12:24 WIB

Akademisi Respon Keras Kasus Miras di Rumah Kades Temenggungan, Dorong Edukasi dan Sosialisasi Perda

Berita Terbaru