Polisi Amankan Seorang Pengedar Dextro di Kota Probolinggo

- Kontributor

Senin, 24 Juni 2024 - 19:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar obat keras di Gang Sentono pada Kamis (20/06/2024).

Jajaran Satresnarkoba berhasil menyita ratusan pil logo Y dan Dextro dalam operasi mereka untuk menanggulangi peredaran obat-obatan berbahaya di Kota Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, melalui Plt Kasihumas Iptu Zainullah mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan penyelidikan mendalam. Begitu ada bukti cukup, kami segera melakukan penangkapan,” ujarnya, Senin (24/06/2024).

Zainullah menjelaskan bahwa pada hari Kamis, tanggal 20 Juni 2024, pihaknya berhasil menangkap BS (39), seorang warga desa Cukur Gondang, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita 590 butir pil logo Y, 42 butir pil Dextro, dan uang tunai sebesar Rp. 1.180.000.

“BS sering melakukan transaksi di Gang Sentono dengan menjual pil dalam paket berisi 5 butir, dengan harga jual sebesar 10.000 rupiah per paket,” ungkap Zainullah.

Baca Juga :  Kronologi Tabung Gas Meledak, Hancurkan Rumah di Pasuruan

Kasihumas menambahkan bahwa BS biasanya menjual pil kepada pengamen sebagai pelanggan utamanya. “Dia bisa menjual hingga 100 paket pil keras atau sekitar 500 butir pil dalam sehari,” kata Kasihumas.

“Dia mengakui melakukan ini karena tekanan ekonomi, dengan mendapatkan keuntungan bersih minimal 100.000 rupiah per hari,” tambahnya.

Baca Juga :  Pamit Melaut, Nelayan di Pasuruan Ditemukan Meninggal di Tepi Pantai

“Informasi terkait peredaran pil di Gang Sentono terus mengalir kepada kami, baik melalui media sosial maupun laporan langsung. Setelah proses penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka pada Kamis kemarin,” ujar Kasihumas.

BS akan dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), subsider Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 17/2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun atas perbuatannya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor
Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka
Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi
Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur
Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi
Pembuang Jasad Bayi Perempuan di Probolinggo Ternyata Sepasang Kekasih
Insiden Mobil Terbakar di Probolinggo, Polisi Temukan Puluhan Jeriken Berisi Pertalite
Inovasi Galeri Radar 1527, Upaya Satlantas Polres Probolinggo Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 23:16 WIB

Polres Kediri Tangkap Tiga Pelaku Judi Online, Warga Diminta Aktif Melapor

Kamis, 14 November 2024 - 17:00 WIB

Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

Kamis, 14 November 2024 - 15:52 WIB

Main Judi Online di Warung Karaoke, Warga Probolinggo Ditangkap Polisi

Rabu, 13 November 2024 - 18:09 WIB

Penjual Kopi di Probolinggo Jadi Korban Begal, Alat Dagang dan Motor Dibawa Kabur

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Mahasiswa Probolinggo Tegaskan Komitmen Perangi Politik Uang

Jumat, 22 Nov 2024 - 22:11 WIB

Berita Probolinggo

Gus Haris Unggul 73,5 Persen, Zulmi Soroti Hasil Survei LSI

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:35 WIB

Berita Probolinggo

Soal Ekonomi Biru, Gus Haris Nilai Zulmi Kurang Menjawab Esensi Pertanyaan

Minggu, 17 Nov 2024 - 22:13 WIB