Probolinggo -Dua peristiwa pembunuhan di wilayah hukum Polres Probolinggo baru-baru ini mengejutkan publik. Aksi kriminal itu terjadi di Kecamatan Krucil dan Bantaran.
Kedua pembunuhan yang sama-smaa menggunakan senjata tajam (sajam) ini memiliki motif yang serupa, tersangka memiliki motif sakit hati kepada korban.
Di Kecamatan Krucil, peristiwa pembunuhan ini terjadi Rabu (5/6/2024). Tersangka Budiono, membunuh Nur Halima, gara-gara sakit hati dituduh mencuri pisang milik korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Budiono, kini telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya sempat kabur ke dalam hutan selama tujuh hari. Kemudian tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Krucil.
Di Kecamatan Bantaran, peristiwa pembunuhan terjadi Rabu (12/6/2024), tersangka adalah Bambang, ia membunuh koraban bernama Satap, lantaran sakit hati istirinya sering digoda oleh korban.
Bambang juga telah ditetapkan sebagai tersangka setelah beberapa jam dari kejadian polisi berhasil meringkus di rumah asalnya di Desa Jatisari, Kecamatan Kuripan, sekitar pukul 22.00 WIB.
Polres Probolinggo telah merilis kedua kasus pembunuhan tersebut, Jumat (14/6/2024). Kasat Reskrim, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal yang sama.
Yakni, pasal 338 Tentang Pembunuhan, 340 Pembunuhan Berencana, atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP Tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Hilangnya Nyawa.
“Ancaman hukuman untuk keduanya maksimal 20 tahun penjara,” kata Iptu Fajar kepada awak media saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Iptu Fajar juga mengatakan, motif keduanya juga sama. Yaitu sama-sama sakit hati kepada korban. Kemudian emosinya tersulut dan melakukan pembunuhan.
“Kedua tersangka ini sakit hati. Tersangka yang di Bantaran sakit hati karena istrinya digoda. Sedangkan yang di Krucil, tersangka sakit hati karena dituduh mencuri,” pungkasnya.