Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah barang/jasa di Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.
Dugaan korupsi ini terkait hibah senilai Rp 65 miliar yang diperuntukkan bagi sejumlah SMK swasta di Jawa Timur.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penyidikan ini didasarkan pada dua Surat Perintah Penyidikan tertanggal 6 Januari 2025 dan 3 Maret 2025.
“Kami meminta bantuan BPKP untuk menghitung nilai kerugian negara yang timbul dari kasus ini,” ujar Mia Amiati, Rabu (19/3/2025).
Dugaan korupsi ini bermula dari pengelolaan dana hibah barang/jasa sebesar Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2017.
Dana tersebut disalurkan kepada sejumlah SMK swasta yang berbadan hukum berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/386/KPTS/013/2017.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur kemudian mengadakan tender dalam dua paket pekerjaan, yang dimenangkan oleh PT Desina Dewa Rizky dengan nilai kontrak Rp 30.504.782.066,00 dan PT Delta Sarana Medika dengan nilai kontrak Rp 33.062.961.725,00.
Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa barang yang diterima oleh 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah maupun dengan yang tercantum dalam SK Gubernur.
“Kami menemukan indikasi penyimpangan, mulai dari ketidaksesuaian barang yang diterima hingga dugaan penggelembungan anggaran,” katanya.
Untuk mengusut kasus ini, Kejati Jatim telah memeriksa sejumlah pihak, diantaranya ada 25 Kepala Sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
Kemudian juga diperiksa dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), dan Penyedia barang/jasa (rekanan) dan vendor.
Sementara itu, pada 17 Maret 2025, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, dan sejumlah rumah yang diduga terkait dengan proyek ini.
“Dalam penggeledahan ini, kami mengamankan sejumlah dokumen penting serta aset elektronik sebagai alat bukti,” ungkap Kajati Jatim.
Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya dari Kejati Jatim untuk mencegah hilangnya barang bukti dan memastikan penegakan hukum berjalan transparan.
Kejati Jatim menduga bahwa kasus ini melanggar sejumlah regulasi. Mulai dari Peraturan Presiden, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur.
Kejati Jatim memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab. “Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Mia Amiati.
Hingga saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara secara pasti. “Jika ditemukan bukti kuat, kami akan segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.