KPK Periksa Kakak Kandung Cak Imin Terkait Korupsi Dana Hibah Jawa Timur

- Penulis Berita

Kamis, 22 Agustus 2024 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), diperiksa KPK. (Foto: ANTARA)

Surabaya – Abdul Halim Iskandar, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (22/8/2024).

Pemeriksaan ini terkait penyidikan dugaan korupsi suap dalam pengurusan dana hibah yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat di Jawa Timur pada tahun anggaran 2019–2022.

Abdul Halim, yang juga merupakan kakak dari Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.52 WIB.

Baca Juga :  PKB Usung Duet Gus Haris - Ra Fahmi di Pilbup Probolinggo

Tanpa didampingi kuasa hukumnya, ia menyatakan siap menjawab semua pertanyaan penyidik sesuai dengan pengetahuannya.

“Panggilan ini terkait dengan masalah di Jawa Timur,” ujar Abdul Halim, yang akrab disapa Gus Halim, saat ditemui di lokasi.

Ia menegaskan bahwa tidak ada persiapan khusus untuk pemeriksaan ini dan akan memberikan keterangan yang jujur kepada KPK.

Baca Juga :  Dini Rahmania Nahkodai DPD NasDem Kabupaten Probolinggo

Pemeriksaan Gus Halim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada September 2022 terhadap Sahat Tua P. Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada bulan Juli lalu. Namun, hingga kini, detail lebih lanjut mengenai peran masing-masing tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan belum diungkapkan oleh KPK.

Baca Juga :  GHAPRO Gelar Tasyakuran Sambut Pemimpin Baru Probolinggo

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pengumuman lebih lanjut mengenai nama-nama tersangka dan rincian perbuatan melawan hukum mereka akan disampaikan setelah penyidikan dianggap cukup.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Probolinggo Gerakkan Kolaborasi Tiga Arah Pulihkan Infrastruktur Pascabencana
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Sejumlah Pihak Datangi DPRD Probolinggo Desak Penertiban Miras, MUI: Ini Ancaman Masa Depan Generasi
Babul Terpilih sebagai Ketua PWI Probolinggo Raya Periode 2025–2028
Vonis Hasan Aminuddin Disunat, Dari 6 Tahun Jadi 4 Tahun, Dikecam Banyak Pihak
Hobi Jadi Motor Ekonomi: Lomba Gacoran Perkutut Dongkrak Pasar Tradisional di Probolinggo
Zulhas Hadiahi Umroh 16 Guru Pesantren, Apresiasi Perjuangan Mendidik Santri Jadi Ahli Kitab Kuning

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 21:12 WIB

Bupati Probolinggo Gerakkan Kolaborasi Tiga Arah Pulihkan Infrastruktur Pascabencana

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Sabtu, 10 Mei 2025 - 20:37 WIB

Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita

Rabu, 7 Mei 2025 - 20:32 WIB

Sejumlah Pihak Datangi DPRD Probolinggo Desak Penertiban Miras, MUI: Ini Ancaman Masa Depan Generasi

Rabu, 7 Mei 2025 - 11:50 WIB

Babul Terpilih sebagai Ketua PWI Probolinggo Raya Periode 2025–2028

Berita Terbaru