TNI Aktif Bisa Duduki Jabatan Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, PBNU Kritik RUU TNI

- Penulis Berita

Senin, 17 Maret 2025 - 04:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Mohamad Syafi' Alielha. (Foto: NU Online)

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Mohamad Syafi' Alielha. (Foto: NU Online)

Jakarta, – Pemerintah dan DPR RI tengah membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI), yang memungkinkan prajurit aktif menduduki lima jabatan sipil tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer.

Beberapa posisi yang disebutkan dalam RUU ini antara lain Jaksa Agung dan Mahkamah Agung, yang menuai kritik dari berbagai pihak.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), H Mohamad Syafi’ Alielha (Savic Ali), menilai bahwa pembahasan RUU ini terkesan terburu-buru dan dilakukan secara tertutup di Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3/2025).

Baca Juga :  Jatim Expo Pendidikan dan UMKM di Nurul Jadid Probolinggo Sambut Harlah NU ke-102

Ia menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif TNI dalam jabatan hukum seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung tidak masuk akal.

“Saya kira itu tidak masuk akal bahwa Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung butuh kompetensi hukum yang sangat tinggi, dan TNI tidak dididik untuk ke sana,” ujar Savic Ali di Jakarta Pusat, Minggu (16/3/2025).

Baca Juga :  Eko Sumedhi dan Jalan Sunyi Pengabdian: Dari Secangkir Kopi hingga Banser Academy

Savic mengakui bahwa ada beberapa jabatan sipil yang masih bisa diterima untuk diisi oleh prajurit aktif, seperti Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional) serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, untuk posisi di Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung, ia menilai hal itu bertentangan dengan prinsip pemerintahan yang baik.

Baca Juga :  Polda Jatim Harap Media Berperan Aktif Jaga Keamanan Pilkada 2024

“Saya kira ini adalah kemunduran dari semangat good governance, pemerintahan yang bersih, pemerintahan yang demokratis, dan bertentangan dengan spirit reformasi tahun 1998,” tegasnya.

Diketahui, RUU TNI ini masih dalam tahap pembahasan dan mendapat sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.

Kritik utama yang muncul adalah potensi kemunduran reformasi dan risiko tumpang tindih antara militer dan sipil dalam sistem pemerintahan.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE
Karang Taruna Kota Kediri Luncurkan Unit Usaha Bersama Yayasan Bimasakti Peduli Negeri
Pemkot Kediri Siap Tertibkan Kabel Semrawut dan Tiang Fiber Optik Ilegal
DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain
Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD
NU dan Muhammadiyah Kecam Keras Aksi Pesta Miras di Stadion Gelora Merdeka Kraksaan
Gus Nawa Gerindra Sebut Pesta Miras di Kraksaan Sudah Keterlaluan
Ngantor di Kecamatan, Bupati Probolinggo Langsung Luncurkan Program “Si Inem” untuk Permudah Layanan Adminduk

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE

Rabu, 23 April 2025 - 19:39 WIB

Karang Taruna Kota Kediri Luncurkan Unit Usaha Bersama Yayasan Bimasakti Peduli Negeri

Rabu, 23 April 2025 - 19:08 WIB

Pemkot Kediri Siap Tertibkan Kabel Semrawut dan Tiang Fiber Optik Ilegal

Rabu, 23 April 2025 - 17:36 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Geram, Draf RPJMD Diduga Plagiat dari Daerah Lain

Rabu, 23 April 2025 - 11:09 WIB

Kepala OPD Pemkab Probolinggo Banyak Absen saat Pembahasan LKPJ di DPRD

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB