Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025).
Selain hukuman badan, pasangan suami istri ini juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.
Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap keduanya tidak melunasi, aset mereka akan disita. Jika penyitaan belum mencukupi, hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara akan diberlakukan.
Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang
Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Puput dan Hasan terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Ketua majelis hakim, Ferdinand Marcus L, menyatakan bahwa dokumen putusan mencapai lebih dari 800 halaman. Oleh karena itu, dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam, hakim hanya membacakan pokok-pokok pertimbangan utama.
“Kami menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana gratifikasi serta TPPU. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing enam tahun penjara,” ujar Ferdinand dalam sidang.
Lanjutan dari Kasus Sebelumnya
Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik korupsi yang dilakukan selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2013–2021.
Sebelumnya, mereka telah divonis empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Saat itu, mereka juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 20 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada pasangan ini, sehingga penyelidikan berkembang ke kasus gratifikasi dan pencucian uang.
Langkah Hukum Selanjutnya
Majelis hakim memberikan tiga opsi kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menerima putusan, mengajukan banding, atau mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Dengan vonis terbaru ini, masa hukuman Tantri dan Hasan semakin bertambah, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang tersandung kasus korupsi.