Hasan dan Tantri Divonis 6 Tahun Penjara, Wajib Bayar Uang Pengganti Segini

- Penulis Berita

Jumat, 14 Februari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, dalam sidang yang digelar Kamis (13/2/2025).

Selain hukuman badan, pasangan suami istri ini juga dikenai denda Rp 1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan. Tidak hanya itu, mereka diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 52 miliar.

Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap keduanya tidak melunasi, aset mereka akan disita. Jika penyitaan belum mencukupi, hukuman tambahan dua tahun enam bulan penjara akan diberlakukan.

Baca Juga :  Bupati Probolinggo Mohon Warga Takbiran Tanpa Sound Horeg

Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Vonis ini dijatuhkan setelah majelis hakim menilai Puput dan Hasan terbukti menerima gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mereka dinyatakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Ketua majelis hakim, Ferdinand Marcus L, menyatakan bahwa dokumen putusan mencapai lebih dari 800 halaman. Oleh karena itu, dalam persidangan yang berlangsung selama tiga jam, hakim hanya membacakan pokok-pokok pertimbangan utama.

Baca Juga :  Terobos Hujan, Bupati Probolinggo Sidak Kios Pupuk di Krejengan, Pastikan Harga Sesuai HET

“Kami menyatakan terdakwa Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana gratifikasi serta TPPU. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing enam tahun penjara,” ujar Ferdinand dalam sidang.

Lanjutan dari Kasus Sebelumnya

Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan praktik korupsi yang dilakukan selama Puput menjabat sebagai Bupati Probolinggo periode 2013–2021.

Sebelumnya, mereka telah divonis empat tahun penjara dalam kasus jual beli jabatan kepala desa di Kabupaten Probolinggo. Saat itu, mereka juga dikenai denda Rp 200 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta wajib membayar uang pengganti Rp 20 juta.

Baca Juga :  Kasus Dana Hibah di Jatim, Nilai Proyek Sengaja Dipecah Agar Tak Perlu Lelang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya aliran dana mencurigakan yang mengarah kepada pasangan ini, sehingga penyelidikan berkembang ke kasus gratifikasi dan pencucian uang.

Langkah Hukum Selanjutnya

Majelis hakim memberikan tiga opsi kepada terdakwa dan jaksa penuntut umum (JPU), yakni menerima putusan, mengajukan banding, atau mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.

Dengan vonis terbaru ini, masa hukuman Tantri dan Hasan semakin bertambah, sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah di Indonesia yang tersandung kasus korupsi.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan
Kerugian Negara Capai Rp583 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Sekolah di Probolinggo
Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:51 WIB

Maimuna, Calon Haji Tertua Asal Probolinggo, Dihantar Tiga Anak Menuju Baitullah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:35 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Sabtu, 10 Mei 2025 - 08:47 WIB

Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB