Probolinggo – Kasus pesta miras di rumah Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, yang menewaskan dua orang, menuai reaksi keras dari kalangan akademisi.
Rektor Universitas Islam Zainul Hasan (UNZAH) Genggong, Abdul Aziz Wahab, menegaskan bahwa penyalahgunaan miras dan narkoba merupakan persoalan serius yang harus ditangani dengan langkah nyata, terutama dalam dunia pendidikan.
“Bahaya narkoba dan miras itu masalah serius. Maka penanganannya juga harus serius,” tegas Abdul Aziz usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Probolinggo, membahas peredaran miras di wilayah setempat, Rabu (7/5/2025).
Ia mengusulkan dua langkah konkrit yang bisa diterapkan di lingkungan pendidikan. Pertama, sosialisasi aktif mengenai Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang minuman keras.
Kedua, pemasangan pelakat atau rambu-rambu di sekolah maupun perguruan tinggi yang menandai bahwa kawasan tersebut bebas dari narkoba dan miras.
“Harus ada pelakat di dunia pendidikan yang jelas-jelas menyatakan kawasan ini bebas narkoba dan miras. Bahkan kalau bisa di jalan-jalan desa juga ada. Jadi masyarakat saling mengingatkan,” ujarnya.
Dalam perannya sebagai akademisi, Abdul Aziz juga menyebutkan pentingnya kolaborasi dengan aparat penegak hukum. Salah satunya adalah mengundang Polres Probolinggo untuk memberikan edukasi langsung kepada pelajar dan mahasiswa tentang bahaya narkoba dan miras.
“Kami akan ajak Polres sosialisasi langsung di kampus. Dunia pendidikan harus jadi barikade pertama menangkal bahaya ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, menurutnya, kegiatan sosialisasi harus dilakukan secara berkelanjutan. Lingkungan pendidikan harus aktif memberikan pemahaman bahaya miras dan narkoba kepada generasi muda.
Seruan ini menjadi bagian dari upaya bersama menekan peredaran miras ilegal yang semakin mengkhawatirkan, menyusul insiden tragis di rumah kepala desa Temenggungan, yang tidak hanya menelan korban jiwa, tetapi juga mencoreng citra kepemimpinan di tingkat desa.