Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan bahwa penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) hingga Oktober 2025 tidak akan mengganggu jalannya pelayanan publik.
Meski ribuan CPNS harus menunggu lebih lama untuk resmi bertugas, Pemprov Jatim telah menyiapkan strategi agar pelayanan tetap optimal.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih tetap bekerja seperti biasa.
Dengan begitu, tidak ada satuan kerja (satker) yang terdampak signifikan akibat penundaan ini.
“Belum ada satker yang terganggu. Kami juga akan menggelar pertemuan daring dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membahas strategi menghadapi penundaan ini,” ujar Indah, yang akrab disapa Yuyun.
Penundaan pengangkatan CASN ini terjadi karena kebijakan nasional yang mengharuskan pengangkatan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
CPNS yang seharusnya mulai bekerja pada April-Mei 2025 kini harus bersabar hingga Oktober 2025. Sementara itu, PPPK baru akan diangkat pada Maret 2026.
Meski demikian, Yuyun menegaskan bahwa PPPK yang telah diangkat tetap mendapatkan gaji melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga tidak ada kendala dalam hal pembayaran hak pegawai.
Sebanyak 2.200 CPNS yang terdampak penundaan ini tidak akan dibiarkan begitu saja menunggu tanpa persiapan. Pemprov Jatim telah menyiapkan pembekalan daring yang akan dimulai pekan depan dalam tiga sesi.
“Kami telah diminta mengikuti pertemuan virtual dengan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Selain itu, para CPNS juga akan mendapatkan pelatihan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kerja,” kata Yuyun.
Pembekalan ini diharapkan dapat membekali CPNS dengan wawasan dan kesiapan sebelum resmi bertugas di Oktober 2025 mendatang.
Meski penundaan ini bisa menjadi tantangan bagi sebagian pihak, Pemprov Jatim memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan normal.
Dengan adanya koordinasi intensif dengan OPD serta pemanfaatan tenaga PPPK yang sudah aktif bekerja, diharapkan tidak ada gangguan yang dirasakan masyarakat.