Tempat Sementara Penghuni Rusunawa Gunungsari Usai Ditertibkan Pemprov Jatim

- Penulis Berita

Rabu, 22 Mei 2024 - 18:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabaya – Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PRKPCK) Jawa Timur telah menyiapkan penampungan sementara setelah penertiban 43 hunian di Rusunawa Gunungsari, Kamis (16/5/2024).

Kepala Dinas PRKPCK Jatim, I Nyoman Gunadi, menyatakan bahwa penertiban tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengatasi situasi warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa.

Sebagai kompensasi, Pemprov Jatim telah menyiapkan lokasi penampungan sementara bagi para penghuni yang ditertibkan. Warga yang ber-KTP Surabaya akan ditampung sementara oleh Liponsos Kota Surabaya, sementara warga luar Kota Surabaya akan ditampung di UPT PMKS Dinsos Jatim di Sidoarjo.

Baca Juga :  Room Karaoke Berkedok Kafe di Probolinggo Ditutup Sementara

Nyoman menjelaskan bahwa Pemprov sebelumnya telah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni, pada tanggal 3 Mei, 8 Mei, dan 14 Mei 2024. Dengan demikian, pemberitahuan telah diberikan sebelum penertiban dilakukan.

Penertiban ini juga sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim.

Baca Juga :  Karyawati Asal Kota Probolinggo Meninggal Terlindas Truk

Sebelum penertiban, Pemprov Jatim telah melakukan upaya mediasi beberapa kali dengan penghuni. Bahkan, pada 4 Januari 2021, dilakukan penandatanganan perjanjian sewa menyewa dengan memberikan keringanan mengangsur tunggakan dengan batas waktu maksimal dua tahun.

Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan.

Nyoman Gunadi berharap agar para penghuni mematuhi peraturan yang telah disepakati bersama. Ia menegaskan bahwa langkah penertiban yang diambil sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak ada yang semena-mena.

Baca Juga :  Masih Jadi Tahanan, Eks Kades Kalidandan Probolinggo Kembali Terjerat Kasus Korupsi Baru

Mengenai permintaan para penghuni terkait janji rumah subsidi oleh Pemprov Jatim, pihaknya menegaskan bahwa Gubernur Jatim yang menjabat saat itu, Soekarwo, tidak pernah menjanjikan rumah subsidi kepada warga eks Stren kali Jagir.

Semua proses akan terus diawasi agar menghasilkan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Ruwatan Agung di Tanah Probolinggo: Merawat Ingatan, Menyulam Harapan
Kerugian Negara Capai Rp583 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Sekolah di Probolinggo

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:36 WIB

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:35 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB