Probolinggo – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh pemilik hotel berkewarganegaraan asing berinisial Mr. J terhadap karyawannya, Suwarni, kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.
Suwarni, warga Desa Sapikerep, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, didampingi kuasa hukumnya, Salamul Huda, mendatangi Mapolres Probolinggo pada Senin (17/3/2025) untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
Usai diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Probolinggo, Suwarni mengungkapkan bahwa insiden terjadi pada Minggu (9/3/2025). Ia dituduh mencuri uang oleh Mr. J, yang kemudian mendatangi rumahnya dan melakukan kekerasan.
“Saya dipukul menggunakan asbak dan tangan, lalu didorong hingga terjatuh dan diinjak. Dia juga melemparkan pot serta mobil-mobilan berukuran cukup besar ke kepala saya,” ungkap Suwarni kepada awak media setelah membuat laporan di Mapolres Probolinggo.
Akibat penganiayaan tersebut, Suwarni mengalami luka di bagian kepala, punggung, dan pinggang. Setelah kejadian, ia segera mencari pertolongan ke rumah tetangganya.
“Dia datang bertiga, bersama istri dan pegawainya,” tambahnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Probolinggo, Aiptu Agung Dewantara, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan ini.
“Laporan sudah kami terima, dan saat ini kami masih mendalami kronologi kejadian,” ujar Aiptu Agung.
Diberitakan sebelumnya, insiden dugaan penganiayaan ini sempat menghebohkan warga Desa Sapikerep. Suwarni diduga mengalami kekerasan setelah dituduh mencuri uang, meskipun tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan tersebut.