Masih Sempat Gauli Istri di Hotel, Didik Kemudian Habisi Nyawanya di Jalan Sepi

- Penulis Berita

Senin, 21 April 2025 - 17:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konfrensi pers Polres Probolinggo, Senin (21/4/2025).

Konfrensi pers Polres Probolinggo, Senin (21/4/2025).

Probolinggo – Tragedi memilukan menimpa Dwi Nurtikki Damayanti (25), warga Probolinggo, yang ditemukan tewas dengan luka parah di leher dan perut di pinggir Jalan Desa Tarokan, Kecamatan Banyuanyar, pada Jumat (4/4/2025) malam.

Fakta mengejutkan terungkap: sebelum dihabisi, korban sempat berhubungan intim dengan pelaku yang tak lain adalah suaminya sendiri, Didik (25).

Keduanya diketahui telah lama pisah ranjang, namun masih berstatus suami istri secara hukum. Pertemuan mereka di sebuah hotel di kawasan Banyuanyar menjadi awal dari kisah tragis ini.

Baca Juga :  Dibunuh Usai Cekcok, Jasad Penjaga Villa Ditemukan di Kandang Ayam

“Korban dan pelaku sempat berhubungan badan di hotel sebelum pembunuhan. Itu hasil pendalaman kami,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, dalam konferensi pers, Senin (21/4/2025).

Didik, warga Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Kabupaten Lumajang, disebut terbakar cemburu setelah melihat unggahan TikTok istrinya yang memicu kecurigaan soal adanya pria lain. Usai keluar dari hotel, Didik menginterogasi korban dalam perjalanan pulang. Namun jawaban korban justru membuat emosi pelaku memuncak.

Baca Juga :  Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

“Pelaku mendapatkan respons yang tidak sesuai harapan. Ia naik pitam, dan saat itu langsung menghabisi korban menggunakan pisau yang sudah dibawanya,” ujar Kasat Fajar.

Korban tewas di lokasi kejadian akibat luka di bagian leher dan perut yang menyebabkan pendarahan hebat. Pisau yang digunakan sempat dibuang oleh pelaku, namun akhirnya ditemukan oleh petugas.

Baca Juga :  Keterangan Anak Korban Pembunuhan di Bantaran Probolinggo

Didik kemudian kabur ke Pulau Bali untuk menghindari kejaran polisi. Namun pelariannya tak berlangsung lama. Ia berhasil ditangkap pada Rabu malam (16/4/2025) di wilayah Pecatu, Bali, dan kini telah dibawa kembali ke Probolinggo untuk menjalani proses hukum.

Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP, serta UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Probolinggo Geledah PKBM IQRO Terkait Dugaan Korupsi Dana Pendidikan 2020–2024
Anggota Polres Probolinggo Ditipu Polisi Gadungan, Modus Tawarkan Mutasi ke Polres Lamongan
Kasus Miras Maut di Probolinggo: Pemkab Hanya Layangkan Teguran, Publik Desak Tindakan Tegas
Polisi Lacak Komunikasi Kasus Pesta Miras di Temenggungan, Tunggu Hasil Labfor HP Oknum Pemasok
Bermodus Sewa Kos, Wanita di Probolinggo Gasak Motor Penghuni Lain
PANJA DPRD Probolinggo Soroti RDKK dan Rekomendasikan Evaluasi Distributor Pupuk Subsidi
Krisis Kepercayaan Publik Meningkat, Kasus Miras Temenggungan Dinilai Uji Nyali Pemerintah Probolinggo
25 Hari Pasca Pesta Miras di Temenggungan, Warga Desak Pemkab Probolinggo Beri Sanksi Tegas ke Kades

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 17:31 WIB

Kejari Probolinggo Geledah PKBM IQRO Terkait Dugaan Korupsi Dana Pendidikan 2020–2024

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:34 WIB

Anggota Polres Probolinggo Ditipu Polisi Gadungan, Modus Tawarkan Mutasi ke Polres Lamongan

Kamis, 22 Mei 2025 - 14:34 WIB

Kasus Miras Maut di Probolinggo: Pemkab Hanya Layangkan Teguran, Publik Desak Tindakan Tegas

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:10 WIB

Polisi Lacak Komunikasi Kasus Pesta Miras di Temenggungan, Tunggu Hasil Labfor HP Oknum Pemasok

Rabu, 21 Mei 2025 - 20:45 WIB

Bermodus Sewa Kos, Wanita di Probolinggo Gasak Motor Penghuni Lain

Berita Terbaru