Sumenep – Kasus dugaan pemotongan dana Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, terus menjadi sorotan. Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, memberikan tanggapan yang mengejutkan saat dimintai komentar oleh awak media, Senin (5/5/2025).
Fauzi menegaskan bahwa program BSPS merupakan bantuan dari pemerintah pusat untuk warga kurang mampu, sehingga menurutnya tidak berada dalam lingkup kewenangan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
“Urusannya pusat, BSPS itu. Bukan urusannya kita,” ujarnya singkat kepada wartawan dikutip media ini, Sabtu (10/5/2025).
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sumenep ini juga enggan memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pemanggilan Kepala Bidang di Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep terkait program tersebut.
“Kan kita tidak tahu. Tidak ada yang tanda tangan. Pengajuannya dari siapa? Kita juga tidak mengajukan,” katanya.
Fauzi bahkan mengaku sengaja tidak menemui rombongan Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Irjen Kementerian PKP), Heri Jerman, saat melakukan audiensi dengan Pemkab Sumenep pada 28 April 2025.
“Makanya saya tidak menemui mereka. Apa urusannya dengan kita? Kemarin waktu audiensi juga kita tidak tahu. Baru ketika ada masalah, mereka ke kita,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa semestinya ada kejelasan tertulis mengenai pelaksanaan program BSPS, terutama terkait batas kewenangan pemerintah daerah dalam program tersebut.
Sebelumnya, Irjen Kementerian PKP, Heri Jerman, melaporkan dugaan pemotongan dana BSPS tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Sumenep.
Laporan tersebut diajukan usai dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan serangkaian penyelidikan yang mengungkap sedikitnya 18 temuan penyimpangan, baik di wilayah daratan maupun kepulauan.
Reporter: Lutfi