Palsukan Tanda Tangan, Tenaga Kerja Kontrak PUPR Asal Probolinggo Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Probolinggo

Mapolres Probolinggo

Probolinggo – Seorang tenaga kerja kontrak di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) asal Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo, berinisial HN, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan.

AS diduga memalsukan tanda tangan dalam sebuah surat yang berkaitan dengan pekerjaannya sebagai tenaga kerja kontrak di PUPR.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, membenarkan adanya informasi penetapan AS sebagai tersangka.

Baca Juga :  Gili Ketapang Diterjang Cuaca Ekstrem, Tanggul dan Rumah Warga Rusak

“Benar, kami telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai tenaga kerja kontrak di PUPR,” ujar AKP Putra, Kamis (20/2/2025).

Kasat Reskrim menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan dugaan pemalsuan tanda tangan dalam sebuah surat pada 2022 lalu.

Baca Juga :  Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Probolinggo melalui Unit Tipidter, melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami lakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga pemeriksaan terhadap HN sendiri dan kemudian akhirnya sampai pada penetapan sebagai tersangka,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Probolinggo Desak Bromo Dibuka Saat Lebaran, Ini Alasannya

Pada Kamis (20/2/2025), Satreskrim Polres Probolinggo melakukan pemeriksaan pertama terhadap HN dengan status tersangka, yang kemudian langsung ditahan.

“Tersangka telah kami tahan. Karena ini baru pemeriksaan pertama dengan status tersangka, perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan lebih lanjut,” pungkasnya.

*Berita ini telah dilakukan update data terkait adanya kesalahan penulis inisial tersangka.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Ranwal RPJMD
Halal Bihalal MUI Probolinggo, Ajang Silaturahmi hingga Curhat Soal Anggaran
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi
Ketua DPRD Probolinggo: Apakah Program 100 Hari Bisa Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat? Tentu Tidak
Panja Rapat Tertutup Bahas Rekomendasi Masalah Pupuk Subsidi dengan Pimpinan DPRD
Eks Penyidik KPK Kini Pimpin Polres Probolinggo Kota
Hindari Kemacetan, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Polres Probolinggo Imbas Lubang di Jembatan Pajarakan
BREAKING NEWS: Sopir Tewas, Bus AKAS Terjun ke Jalur Berlawanan Usai Tabrak Truk di Tol Gempas

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:39 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Ranwal RPJMD

Rabu, 16 April 2025 - 13:21 WIB

Halal Bihalal MUI Probolinggo, Ajang Silaturahmi hingga Curhat Soal Anggaran

Rabu, 16 April 2025 - 11:27 WIB

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi

Selasa, 15 April 2025 - 16:34 WIB

Ketua DPRD Probolinggo: Apakah Program 100 Hari Bisa Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat? Tentu Tidak

Selasa, 15 April 2025 - 14:51 WIB

Panja Rapat Tertutup Bahas Rekomendasi Masalah Pupuk Subsidi dengan Pimpinan DPRD

Berita Terbaru