Probolinggo – Pria berinisial AG (34), warga Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, tega memperkosa anak tirinya inisial CT (10), hingga berujung hamil. Kasus ini kini telah ditangani Unit PPA Satreskrim Polres setempat.
Pelaku yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka itu melakukan aksi bejatnya dirumah korban sendri di Kecamatan Bantaran.
Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana melalui Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty, membeberkan bahwa kasus ini bermula ketika korban sedang sakit dan dilakukan pemeriksaan ke bidan bersama ibunya JM.
“Oleh bidan dinyatakan bahwa korban tengah hamil dua bulan,” beber Iptu Vita, Sabtu (11/1/2025).
Mengetahui anaknya sedang hamil, JM kemudian mendatangi mantan suaminya SL yang tidak lain adalah ayah kandung korban. JM juga memberitahu perihal kehamilan kehamilan anaknya.
“Korban tidak menjawab siapa yang menghamilinya. Namun, setelah dibujuk oleh ayah kandungnya, korban mengaku bila yang memperkosa dirinya adalah ayah tirinya,” imbuhnya.
Setelah mendengar pengakuan anaknya, SL kemudian bersama warga mengamankan pelaku dan kemudian menghubungi Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo. Tak butuh waktu lama, petugas mendatangi lokasi dan membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo.
“Dari pengakuan pelaku, ia merudapaksa korban dengan cara mengiming-imingi uang dengan nominal Rp 2000,- hingga Rp 10.000,-,” ucap Kasi Humas.
Hingga kini pelaku masih terus menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Probolinggo.