Surabaya – Kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin, telah mencapai babak akhir dengan vonis enam tahun penjara.
Namun, putusan ini justru memicu gelombang kekecewaan di tengah masyarakat.
Tak hanya dianggap terlalu ringan, vonis tersebut juga menyisakan tanda tanya besar. Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil gratifikasi dan pencucian uang ini?
Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsudin, secara terbuka mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak berhenti pada dua nama tersebut.
Ia menegaskan bahwa banyak pejabat di lingkungan Pemkab Probolinggo, termasuk kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang diduga turut menerima aliran dana haram tersebut.
“Dalam kasus ini, bukan rahasia lagi siapa saja yang kecipratan hasil gratifikasi dan TPPU selama mereka menjabat. Kami meminta KPK segera menetapkan tersangka baru di lingkungan Pemkab Probolinggo,” tegas Samsudin, Rabu (19/2/2025).
Lebih lanjut, ia mengkritisi inkonsistensi dalam penegakan hukum kasus korupsi di Indonesia. Menurutnya, putusan terhadap Puput dan Hasan jauh lebih ringan dibandingkan kasus lain yang melibatkan barang bukti lebih kecil.
“Barang bukti ratusan miliar tapi vonisnya ringan. Sementara kasus OTT jual beli jabatan dengan barang bukti ratusan juta malah divonis delapan tahun. Jika tidak ada tersangka baru dalam waktu dekat, ini bisa jadi sinyal buruk bagi komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi,” imbuhnya.
Desakan ini mengingatkan kembali pada pola korupsi sistemik yang sering kali hanya menjerat aktor utama, sementara jaringan di bawahnya tetap leluasa. Jika KPK benar-benar serius, seharusnya kasus ini tidak berhenti pada dua nama tersebut.