Probolinggo – Tiga pelaku kejahatan bermodus ganjal ATM di Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo diserahkan ke kejaksaan negeri setempat oleh Polsek Paiton. Sementara 1 pelaku masih diburu polisi dan ditetapkan sebagai DPO.
Mereka Sirojuddin, (37) Kampung Kolelet RT 03 RW 03 Kelurahan Panca Kalapa, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Kemudian Alen Candra (34) dan M. Daud, warga Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
“Hari ini, kami melimpahkan pelaku beserta berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, setelah oleh JPU dinyatakan P-21 (lengkap),” kata Kanitreskrim Polsek Paiton, Aipda Romli, pada Selasa (25/3/2025).
Meski sudah melimpahkan pelaku dan barang bukti, Polsek Paiton masih punya pekerjaan rumah. Sebab salah satu pelaku atasnama Risal alias Kapten, warga Kelurahan Suka Jaya, Kecamatan Way Khilau, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung, belum tertangkap. “Sudah kami tetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), dia merupakan otak aksi,” tambahnya.
Diketahui, aksi pencurian ini terjadi pada Rabu (29/1/2025) malam. Korban, Roni Wijaya (40), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Paiton, mengalami kejadian naas saat hendak mengambil uang di gerai ATM Bank Jatim RS Rizani. Saat memasukkan kartu ATM, kartu tidak bisa masuk dengan sempurna. Setelah mencoba berulang kali, kartu tetap tertahan seperti terganjal sesuatu.
Saat Roni kebingungan, salah satu pelaku datang berpura-pura menawarkan bantuan. Namun, bukannya membantu, pelaku justru mengambil kartu ATM korban dan melarikan diri.
Polsek Paiton yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga dari empat pelaku. Kini, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.