Kediri – Pemerintah Kota Kediri akhirnya angkat bicara terkait banyaknya keluhan masyarakat soal semrawutnya kabel WiFi dan tiang-tiang fiber optik yang menjamur tanpa aturan di sejumlah ruas jalan kota.
Dalam waktu dekat, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) akan memanggil seluruh penyedia layanan internet untuk melakukan penertiban besar-besaran.
Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kota Kediri, I Made Dwi Permana, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas untuk menata ulang pemasangan kabel dan tiang yang dinilai merusak estetika kota serta membahayakan pengguna jalan.
“Dalam waktu dekat, kemungkinan minggu depan, kami akan mengundang seluruh provider dan dinas terkait. Tujuannya untuk melakukan pendataan ulang utilitas mereka di Kota Kediri, agar ke depan tidak ada lagi istilah ‘barongan tiang’,” ujar Made.
Ia menambahkan, Pemkot akan mendorong penggunaan tiang bersama, dengan batas maksimal tiga hingga empat tiang dalam satu titik. Selama ini, banyak provider menyubkontrakkan pekerjaan pemasangan kepada pihak ketiga yang kerap kali tidak memahami aturan atau bahkan memasang tiang tanpa koordinasi.
“Ketika kami tanyakan, banyak dari mereka tidak tahu lokasi aset mereka sendiri. Ini yang ingin kami hentikan. Kami minta provider lebih patuh terhadap aturan titik pemasangan,” tegasnya.
Dari sisi perizinan, Penata Perizinan Ahli Madya DPMPTSP Kota Kediri, Ridwan Ismawanto, mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum pernah menerbitkan izin resmi untuk pemasangan kabel fiber optik di Kota Kediri.
“Benar, kondisi saat ini memang semrawut. Dan kami tegaskan, tidak ada izin resmi yang pernah kami keluarkan untuk pemasangan kabel fiber optik,” jelas Ridwan.
Menurutnya, selama ini yang berjalan hanyalah berupa rekomendasi dari DPUPR, bukan izin resmi. Karena itu, dalam waktu dekat Pemkot juga akan melakukan sosialisasi hingga tingkat kelurahan, agar masyarakat memahami bahwa izin dari RT/RW tidak cukup sebagai dasar pemasangan tiang fiber optik.
Lebih lanjut, Pemkot Kediri saat ini tengah menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang Ruang Milik Jalan (Rujha), yang akan menjadi dasar hukum dalam penentuan titik-titik pemasangan kabel, baik di atas maupun di bawah tanah. Uji coba penataan kabel secara rapi direncanakan akan dilakukan di Jalan Stasiun.
“Kami ingin tampilan kota lebih bersih dan estetis. Jika memungkinkan ditanam di bawah tanah, tentu lebih baik. Tapi jika harus di udara, maka harus ditempatkan di ruas tertentu saja,” tambah Ridwan.