Probolinggo – DPRD Kabupaten Probolinggo menunjukkan kegeraman terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Pasalnya, dokumen penting tersebut diduga merupakan hasil plagiat dari daerah lain.
Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Kabupaten Probolinggo menemukan banyak kejanggalan dalam draf awal RPJMD 2025-2029, termasuk penyebutan nama daerah lain seperti Tuban dan Pasuruan di dalam dokumen.
Salah satu contohnya terdapat pada gambar 3.1 yang menyebutkan “Pokok visi pembangunan Kabupaten Tuban tahun 2025-2029”.
Kejanggalan ini terungkap saat rapat pembahasan RPJMD yang digelar pada Selasa (22/4/2025) malam. Pansus mengundang tim penyusun RPJMD dari Pemkab Probolinggo, termasuk akademisi pendamping dari Universitas Trunojoyo. Namun, penjelasan yang diberikan dinilai tidak memuaskan.
“Saat pembahasan kami temukan kesalahan substansial. Tapi jawaban dari pihak akademisi hanya menyebut itu kesalahan sistematis. Kata ‘hanya’ bahkan diulang sampai tujuh kali. Ini bukan hal sepele, ini menyangkut visi misi kepala daerah,” ujar Muchlis, anggota Pansus dari Fraksi PKB, Rabu (23/4/2025).
Muchlis yang juga mantan Ketua PC GP Ansor Kabupaten Probolinggo itu bahkan mengaku sempat menggebrak meja saat rapat karena kecewa berat.
Wakil Ketua Pansus, Khairul Anam dari Fraksi PDIP, menegaskan bahwa naskah akademik RPJMD seharusnya menjadi pedoman utama pembangunan lima tahun ke depan. Oleh karena itu, kesalahan semacam ini dianggap fatal.
“Baru dibuka bagian ketiga dan keempat saja sudah banyak koreksi. Ini bisa dikatakan plagiat. Padahal penyusunan ini didampingi oleh pihak yang katanya kompeten,” katanya.
Ketua Pansus RPJMD, Umil Sulistyoningsih, menambahkan bahwa draf fisik RPJMD baru diterima tiga jam sebelum rapat dimulai, sementara softcopy dalam format PDF dikirim malam sebelumnya. Ia menilai waktu itu sangat tidak cukup untuk memverifikasi seluruh isi dokumen.
“Ini bukan penolakan, tapi permintaan untuk dikoreksi ulang agar tidak mempermalukan Kabupaten Probolinggo di tingkat provinsi,” ujar politisi dari PPP tersebut.
Pansus DPRD sepakat meminta Pemkab Probolinggo untuk segera memperbaiki dokumen RPJMD tersebut secara menyeluruh agar proses pengajuan ke provinsi bisa dilakukan tanpa cacat substansi.