Langgar Aturan, Reklame Bacabup di Pamekasan Ditertibkan Satpol PP

- Penulis Berita

Minggu, 30 Juni 2024 - 15:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pamekasan – Pemerintah Kabupaten Pamekasan, telah melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame yang terpasang di beberapa ruas jalan protokol kota tersebut.

Langkah ini diambil karena reklame-reklame tersebut dinilai melanggar ketentuan pemasangan dan merusak tata kota.

Kepala Satpol-PP Pamekasan, Yusuf Wibiseno mengungkapkan, penertiban dilakukan sejak kemarin dan hingga saat ini masih sedang berlangsung.

Dia menambahkan bahwa koordinasi dilakukan dengan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pamekasan untuk menegakkan aturan terkait pemasangan reklame di tempat yang dilarang.

Baca Juga :  Bikin Kaget, Pengemis di Kediri Punya Uang Rp30 Juta Dibungkus Plastik

Reklame yang menjadi sasaran penertiban utamanya adalah yang terpasang di sepanjang jalan protokol, seperti di Jalan Jokotole, Monumen Arek Lancor, dan Jalan Trunojoyo Pamekasan.

“Karena reklame yang terpasang yang melanggar ketentuan ini merupakan reklame politisi, maka salah satu acuan yang menjadi dasar hukum adalah tentang Pemilu,” jelas Yusuf, dikutip Minggu (30/6/2024).

Baca Juga :  Probolinggo Musnahkan 955 Ribu Rokok Ilegal dan Ribuan Liter Miras, Rugikan Negara Miliaran

Penertiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat umum yang dapat mengganggu ketertiban, seperti tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas pemerintah.

Selain itu, Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 35 Tahun 2022 tentang Reklame juga menjadi acuan dalam penegakan aturan.

“Yang kami tertibkan ini umumnya reklame dipaku dipohon,” imbuhnya.

Hal Ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2021 tentang Perlindungan Pohon yang melarang pemasangan reklame yang merusak pepohonan.

Baca Juga :  Lima Remaja Pesta Miras di GOR A. Yani Probolinggo Berujung Diciduk Satpol PP

Kepala Satpol-PP Pamekasan juga mengimbau para bacabup dan tim pendukungnya untuk mematuhi ketentuan pemasangan reklame agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tata kota Pamekasan tetap terjaga dan kegiatan kampanye bacabup berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo
Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025
Usai Diprotes Warga, Pemkab Probolinggo Janji Perbaiki Jalan Krucil Bulan Mei
Jalan Rusak Parah di Krucil, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes
Khofifah Ingatkan Pemudik-Wisatawan Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Saat Lebaran 2025
Arus Mudik Lebaran 2025 di Probolinggo Lancar, Bupati Haris Tinjau Pospam dan Posyan
TNI AL Hentikan Pembangunan Masjid di Pasuruan, Warga Diminta Ajukan Izin Resmi
Bupati Probolinggo Mohon Warga Takbiran Tanpa Sound Horeg

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 20:35 WIB

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 April 2025 - 10:06 WIB

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Rabu, 2 April 2025 - 15:49 WIB

Usai Diprotes Warga, Pemkab Probolinggo Janji Perbaiki Jalan Krucil Bulan Mei

Rabu, 2 April 2025 - 14:14 WIB

Jalan Rusak Parah di Krucil, Warga Tanam Pohon Pisang sebagai Protes

Senin, 31 Maret 2025 - 15:51 WIB

Khofifah Ingatkan Pemudik-Wisatawan Waspada Cuaca Ekstrem di Jatim Saat Lebaran 2025

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar

Jumat, 4 Apr 2025 - 14:44 WIB

Berita Probolinggo

Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo

Kamis, 3 Apr 2025 - 20:35 WIB

Mayarakat bekerja bakti meratakan jalan yang rusak (foto tangkapan layar)

Berita Probolinggo

Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 10:06 WIB