IRT di Pasuruan Ngaku Temukan Sabu Dikira Garam Berujung Jadi Tersangka

- Penulis Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jamila (28), IRT asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, memakai baju tahanan.

Jamila (28), IRT asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, memakai baju tahanan.

Pasuruan – Jamila (28), seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan, harus memakai baju tahanan lantaran terlibat peredaran sabu-sabu. Ia ditangkap di rumahnya, Rabu (29/5/2024).

Saat diperiksa penyidik Satresnarkoba Polres Pasuruan, Jamila mengaku menemukan barang haram itu di depan sekolah dekat rumahnya. IRT itu mengaku jika sabu yang terbungkus dengan plastik dikira garam.

Baca Juga :  Mayat Tanpa Identitas di Pasuruan Alami Luka Lebam, Korban Pembunuhan?

“Barang haram itu terbungkus plastik berwarna putih dengan berat 5,3 gram,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Agus Yulianto, Senin (10/6/2024).

Beberapa saat kemudian, terdapat salah satu penadah yang membeli sabu milik Jamila. Barang itu ditawar oleh orang yang mengetahui barang tersebut adalah sabu dan dibeli dengan harga Rp300 ribu.

Baca Juga :  Dua Wanita Pengedar Pil Koplo di Probolinggo Dibekuk, Pelajar Jadi Pelanggan

“Jadi sebanyak 7 plastik, dan kemudian menjualnya kepada pengedar,” tuturnya.

Sebagai informasi, selama Mei 2024, Polres Pasuruan mengamankan 21 pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Dari 21 tersangka tersebut, 20 diantaranya pria dan satu sisanya adalah Jamila.

Dari 21 tersangka petugaa berhasil menyita barang bukti sabu sebanyak 143,45 gram. Selain itu, sebanyak 4.550 butir obat keras berbahaya (okerbaya).

Baca Juga :  Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Probolinggo, 19 Tersangka Digulung Polisi

Atas perbuatan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau denda maksimal Rp10 miliar.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu
Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak
Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi
Panja Rapat Tertutup Bahas Rekomendasi Masalah Pupuk Subsidi dengan Pimpinan DPRD
Eks Penyidik KPK Kini Pimpin Polres Probolinggo Kota
Hindari Kemacetan, Ini Jalur Alternatif yang Disiapkan Polres Probolinggo Imbas Lubang di Jembatan Pajarakan

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 13:50 WIB

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Kamis, 17 April 2025 - 12:55 WIB

Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak

Kamis, 17 April 2025 - 06:00 WIB

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong

Rabu, 16 April 2025 - 20:51 WIB

Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo

Rabu, 16 April 2025 - 11:27 WIB

Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi

Berita Terbaru