Terlibat Peredaran Gelap Narkoba di Probolinggo, 19 Tersangka Digulung Polisi

- Penulis Berita

Kamis, 20 Maret 2025 - 12:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belasan tersangka pengedar narkoba di Probolinggo berhasil diamankan polisi.

Belasan tersangka pengedar narkoba di Probolinggo berhasil diamankan polisi.

Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 27 Februari hingga 19 Maret 2025. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan.

Kasus yang diungkap terbagi menjadi dua jenis, yaitu kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).

Baca Juga :  Tersangka Pegawai Kejaksaan Gadungan di Probolinggo Catut 3 Institusi Penegak Hukum

Pada kasus narkotika, polisi menangani enam perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,89 gram.

“Modus operandi para tersangka adalah memperoleh sabu dari bandar, lalu mengedarkannya secara bebas,” ungkap Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, Kamis (20/3/2025).

Sementara itu, dalam kasus okerbaya, polisi mengungkap 11 perkara dengan barang bukti sebanyak 35.258 butir Trihexyphenidyl (Trihex) dan 14.174 butir Dextromethorphan (Dekstro).

Baca Juga :  IRT di Pasuruan Ngaku Temukan Sabu Dikira Garam Berujung Jadi Tersangka

“Modusnya hampir sama dengan kasus narkotika. Para tersangka mendapatkan okerbaya dari bandar tanpa izin usaha, kemudian mengedarkannya secara ilegal,” jelas Kompol Haris.

Ia menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Gasak Emas dan Celengan Keponakan, Pria Paruh Baya di Probolinggo Ditangkap

Bagi pelaku penyalahgunaan sabu, ancaman hukuman yang dikenakan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

“Sedangkan untuk kasus okerbaya, pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan
Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu
Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan
Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas
Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo
Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal
Pasangan Diduga Selingkuh Dibantai di Bangkalan, Pelaku Ternyata Suami Sah Korban

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:52 WIB

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 15:33 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan

Jumat, 25 April 2025 - 01:36 WIB

Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo

Berita Terbaru

Seorang wanita paruh baya, Siti Romlah (50), menjadi korban pembacokan brutal oleh mantan suaminya sendiri.

Hukum dan Kriminal

Wanita Paruh Baya di Pasuruan Dibacok Mantan Suaminya Depan Kontrakan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 13:52 WIB