Probolinggo – Kepolisian Resor (Polres) Probolinggo berhasil mengungkap 17 kasus peredaran gelap narkoba dalam kurun waktu 27 Februari hingga 19 Maret 2025. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 19 tersangka, terdiri dari 17 laki-laki dan 2 perempuan.
Kasus yang diungkap terbagi menjadi dua jenis, yaitu kasus narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya).
Pada kasus narkotika, polisi menangani enam perkara dengan barang bukti berupa sabu seberat 5,89 gram.
“Modus operandi para tersangka adalah memperoleh sabu dari bandar, lalu mengedarkannya secara bebas,” ungkap Wakapolres Probolinggo, Kompol Haris Darma Sucipto, Kamis (20/3/2025).
Sementara itu, dalam kasus okerbaya, polisi mengungkap 11 perkara dengan barang bukti sebanyak 35.258 butir Trihexyphenidyl (Trihex) dan 14.174 butir Dextromethorphan (Dekstro).
“Modusnya hampir sama dengan kasus narkotika. Para tersangka mendapatkan okerbaya dari bandar tanpa izin usaha, kemudian mengedarkannya secara ilegal,” jelas Kompol Haris.
Ia menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Bagi pelaku penyalahgunaan sabu, ancaman hukuman yang dikenakan minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai dari Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.
“Sedangkan untuk kasus okerbaya, pelaku dapat dijerat dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar,” pungkasnya.