Probolinggo – Sebanyak tiga tempat karaoke berkedok sebagai kafe atau warung kopi di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, ditutup sementara karena jenis usaha mereka tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Penutupan tempat-tempat karaoke dengan kedok cafe ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Probolinggo bersama Camat Dringu, Heri Mulyadi, Jumat (28/6/2024).
Heri Mulyadi mengatakan, penutupan tempat karaoke pertama dilakukan di Desa Pabean. Di desa ini petugas menutup warung kopi Bowo 1 dan 2.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau izin usahanya kafe, tapi ternyata ada ruangan-ruangan untuk karaoke di sini,” terang Heri Mulyadi.
Lokasi lain yang ditutup adalah milik Arga di Desa Dringu, meskipun terlihat seperti kafe dan angkringan, tempat ini dilengkapi dengan enam hingga tujuh ruang karaoke.
Meskipun saat penutupan tempat ini dalam keadaan kosong, warga sekitar menyebutkan bahwa aktivitas karaoke sering terjadi pada malam hari.
“Kami lakukan penutupan sementara, sesuai dengan aturan yang berlaku soal izin usahanya,” tegas Camat Dringu.
Kabid Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP, Sumarto menambahkan, bahwa operasi penertiban juga sedang dilakukan di Kecamatan Gending dan lokasi lainnya.
Julian Wibowo, pemilik kafe Bowo, mengakui bahwa mereka telah berusaha untuk mengurus izin usaha sejak empat tahun lalu, namun belum memperoleh kejelasan.
“Kami akan koordinasi lagi dengan pihak terkait,” kata Julian.
Penertiban ini dilakukan secara intensif oleh Pemkab Probolinggo untuk mengatasi maraknya tempat karaoke yang menggunakan kedok kafe atau warung kopi.
Tempat-tempat ini awalnya beroperasi sebagai tempat makan atau minum ringan, namun akhirnya juga menyediakan fasilitas karaoke serta minuman keras.
Kondisi ini mengindikasikan pentingnya menjaga ketertiban dalam pengelolaan izin usaha di daerah tersebut, untuk mencegah munculnya kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat.