Korupsi Dana Desa, Mantan Pj Kepala Desa di Probolinggo Ditahan oleh Polisi

- Penulis Berita

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Polres Probolinggo Kota telah menahan seorang mantan Pj Kepala Desa atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) pada periode September 2021 hingga April 2022.

Pelaku, S (48), warga Desa Muneng Kidul, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, diduga telah menggunakan dana sebesar Rp. 1.007.761.800, untuk kepentingan pribadi dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasihumas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, mengungkapkan bahwa S, saat menjabat sebagai Pj Kepala Desa, telah menyalahgunakan sebagian dana desa yang seharusnya digunakan untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Muneng Kidul.

Baca Juga :  Kebakaran Mobil Xenia di Probolinggo, Kerugian Capai 20 Juta Rupiah

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 212.501.831,40 karena beberapa proyek pembangunan tidak dilaksanakan meskipun telah mendapatkan pencairan dana penuh.

“S mengaku telah menggunakan sebagian dana desa untuk kebutuhan pribadinya yang mendesak, termasuk untuk pengobatan dan aktivitas rekreasi pribadi,” kata Zainullah, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga :  Token Listrik Berujung Duel Carok di Probolinggo

Selain menetapkan S sebagai tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen-dokumen terkait pencairan dan penggunaan dana desa serta Surat Keputusan terkait pengangkatan pejabat desa.

Untuk tindakannya, S akan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Baca Juga :  Wanita Tewas di Kamar Hotel Probolinggo, Suami Siri Jadi Tersangka

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi yang telah dilakukan oleh S selama menjabat sebagai Pj Kepala Desa Muneng Kidul.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE
Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu
Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu
Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan
Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas
Kapolres Baru Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, Sambangi Kejari dan PN Probolinggo
Respon Cepat Polres Probolinggo: Bentuk Unit Khusus Cegah Aksi Begal
Kecelakaan di Jalur Pantura Probolinggo, Toyota Rush Tabrak Truk, Begini Kondisinya

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 13:39 WIB

Bapelitbangda Probolinggo Janji Revisi Total RPJMD 2025–2029, Gandeng TP2D dan Pegang Teguh Semangat Probolinggo SAE

Jumat, 25 April 2025 - 17:39 WIB

Nilai Transaksi Bandar Narkoba Jaringan Madura di Probolinggo Hampir Sentuh Rp1 Miliar Per Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 16:42 WIB

Bandar Narkoba Jaringan Madura Diringkus Polisi di Probolinggo, Sebulan Edarkan 2 Kilogram Sabu

Jumat, 25 April 2025 - 15:33 WIB

Pasutri Pelaku Curanmor di Probolinggo Ditangkap, Pernah Beraksi di Leces dan Kraksaan

Jumat, 25 April 2025 - 09:51 WIB

Pesta Miras di Kraksaan Diduga Libatkan Oknum Kontraktor, DPRD Minta Sanksi Tegas

Berita Terbaru