Kasus Pupuk Subsidi Ilegal di Pasuruan, Petani Terjebak Skema Kredit dan Harga Tinggi

- Penulis Berita

Selasa, 12 November 2024 - 22:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasuruan – Di balik pengungkapan kasus penjualan pupuk subsidi ilegal di Kabupaten Pasuruan, terkuak fakta menarik mengenai modus penjualan yang diduga dilakukan oleh pemilik gudang berinisial MHS (33).

Dalam skema penjualannya, MHS tidak hanya menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), namun juga menawarkan opsi kredit kepada petani dengan syarat khusus yang membuat mereka terikat.

Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota berhasil menyita sekitar 2,8 ton pupuk subsidi dari sebuah gudang di Desa Karanganyar, Kecamatan Kraton, Pasuruan.

Baca Juga :  Breaking News! Banjir di Dringu Probolinggo

Dalam rilis pers yang digelar di Halaman Makopolres Pasuruan, Selasa (12/11/2024), Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa, menjelaskan bahwa meskipun MHS diduga terlibat dalam penjualan ilegal ini, statusnya masih sebatas terlapor.

Yang menarik dari modus MHS adalah opsi kredit yang ia tawarkan kepada petani, yang tampaknya diincar sebagai cara untuk mempertahankan loyalitas mereka. Petani yang ingin membeli pupuk secara kredit diwajibkan menjual hasil panen berupa gabah ke penggilingan milik MHS, UD Burung Perkutut.

Dengan cara ini, MHS tidak hanya meraup keuntungan dari penjualan pupuk di atas harga resmi, tetapi juga memperoleh gabah hasil panen petani.

Baca Juga :  Sepasang Kekasih Pembuang Bayi di Probolinggo Jadi Tersangka

“Petani yang ingin membeli pupuk dengan kredit harus menjual hasil panennya ke gudang penggilingan milik MHS,” ujar Iptu Choirul Mustofa.

Harga pupuk yang dijual MHS juga jauh melampaui HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp112.500 per karung untuk Urea dan Rp115.000 untuk NPK Phonska. MHS diduga menjualnya seharga Rp160.000 per karung untuk Urea dan Rp190.000 untuk NPK Phonska.

Baca Juga :  Audiensi LIRA dan Pemkab Probolinggo Sepakati Pemberantasan Mafia Pupuk

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi 2,8 ton pupuk bersubsidi dalam bentuk 41 karung NPK Phonska dan 15 karung Urea, serta sejumlah dokumen transaksi. Beberapa saksi yang diduga terlibat dalam aktivitas ini juga telah dimintai keterangan.

Meskipun bukti-bukti telah ditemukan, hingga saat ini MHS belum ditetapkan sebagai tersangka dan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam distribusi pupuk bersubsidi ilegal ini dan mengkaji dampaknya terhadap petani lokal.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Kerugian Negara Capai Rp583 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Sekolah di Probolinggo
Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:36 WIB

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:35 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB