Polda Tangkap Pria di Malang Punya 280 Website Konten Dewasa

- Penulis Berita

Sabtu, 8 Juni 2024 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya – Pemilik website konten dewasa asal Malang berhasil diringkus Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim. Tak tanggung-tanggung, 280 website dengan konten dewasa dikelola oleh pelaku.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, dari ratusan website tersebut terdapat 26 ribu konten dewasa dan mampu mendapatkan 141 juta views.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pelaku yakni AAS yang ditangkap pada hari Selasa (28/5/2024) lalu di Jl. Sadang Kel. Banulrejo, Kec. Blimbing, Kota Malang.

Baca Juga :  Granat Nanas Diduga Peninggalan Perang Kemerdekaan Ditemukan di Probolinggo

“AAS diduga kuat terlibat dalam berbagai aksi kejahatan siber kesusilaan dan pornografi, tersangka berperan dalam pembuatan website,” kata Kombes Pol Dirmanto saat Konferensi pers dikutip, Sabtu (8/6/2024).

Dirmanto menjelaskan, pelaku mendapatkan video dari website lain, kemudian diedit dan unggah ke website miliknya. Pelaku sudah menjalankan bisnisnya tersebut sejak 2020.

“ia mendapatkan keuntungan 0,7 dollar setiap hari dengan cara 1000 klik dari viewer, dan mendapat iklan otomatis yang muncul ketika website itu diklik,” ujarnya.

Baca Juga :  Tiga Polisi Gugur Saat Bertugas, Polres Probolinggo Gelar Shalat Gaib sebagai Bentuk Penghormatan

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tompubolon menambahkan, sebanyak 141 juta orang telah mengunjungi website tersebut.

Selain itu, keuntungan yang didapat pelaku Rp96 juta per bulan. Jika diakumulasikan sekitar Rp 1 miliar per tahun.

Saat ini Tim Siber Polda Jatim sedang melakukan proses pemblokiran 280 website porno milik pelaku.

“Hebatnya, website yang dioperasikan AAS, memiliki kelebihan tersendiri, karena bisa diakses tanpa mendownload VPN. Tidak ada sindikat dari pengerjaan ini, AAS mengoperasikan sendiri,” terangnya.

Baca Juga :  Perangkat Desa di Probolinggo Terjerat Kasus Curas, Korban Meninggal Dunia

Atas perlakuannya, pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1 Jo Pasai 27 Ayat 1 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp6 miliar.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya
Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah
Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo
Dugaan Pemotongan Dana BSPS di Sumenep, Bupati: Itu Urusan Pusat, Bukan Kita
Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan
Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Kerugian Negara Capai Rp583 Juta dalam Kasus Korupsi Dana Hibah Pembangunan Sekolah di Probolinggo
Razia Miras di Probolinggo, Polisi Sita Belasan Botol dan Amankan Satu Penjual

Berita Terkait

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 19:05 WIB

Ngopi Bareng Jadi Ajang Garda Bangsa Probolinggo Rancang Lompatan Besar Pemuda Daerah

Minggu, 11 Mei 2025 - 15:09 WIB

Usulan Pemberhentian Kades Temenggungan Dapat Dukungan PD PABPDSI Probolinggo

Sabtu, 10 Mei 2025 - 18:36 WIB

Detik-detik Mencekam Kecelakaan Beruntun di Grati Pasuruan, Dum Truk Hantam 4 Kendaraan

Sabtu, 10 Mei 2025 - 14:35 WIB

Diduga Sebarkan Ujaran Kebencian dan Ancaman, Seorang Warga Probolinggo Dilaporkan ke Polisi

Berita Terbaru

Ilustrasi gambar anak tenggelam / foto by AI

Berita Probolinggo

Derasnya Arus Sungai Renggut Nyawa Dua Anak Ini, Begini Kronologinya

Minggu, 11 Mei 2025 - 20:43 WIB