Jakarta – Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengkonfirmasi bahwa Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sedang diperiksa terkait dengan penerimaan uang dalam rangka kepentingan politik, Sabtu (15/6/2024). Eks Bupati Sidoarjo itu diperiksa terkait penerimaan uang pada 26 Januari lalu.
Meskipun demikian, Tessa enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai aliran uang tersebut dan potensi keterkaitannya dengan partai politik atau Pemilihan Presiden 2024, dengan alasan bahwa kasus ini masih dalam proses penyidikan yang belum bisa diungkapkan secara detail.
Sebelumnya, Bupati Ahmad Muhdlor Ali telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan pemotongan insentif ASN di Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD). Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi hal ini kepada wartawan pada Selasa (16/4/2024), dengan mengatakan bahwa Ahmad Muhdlor Ali menjabat sebagai bupati Sidoarjo sejak tahun 2021.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali Fikri tidak memberikan detail lebih lanjut mengenai peran atau pasal hukum yang disangkakan kepada Ahmad Muhdlor Ali, namun menegaskan bahwa KPK akan secara bertahap menginformasikan perkembangan kasus ini kepada publik.
Ali menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Ahmad Muhdlor Ali didasarkan pada keterangan dari saksi-saksi dan tersangka lain dalam kasus tersebut. Tim penyidik juga telah melakukan gelar perkara terkait aliran dana yang terlibat dalam dugaan korupsi ini.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya, tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi,” ujar Ali Fikri.