Madiun – Pemerintah Indonesia resmi mengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Pergantian ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan efektivitas distribusi bantuan sosial serta program pemberdayaan ekonomi.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa DTSEN akan menjadi satu-satunya referensi dalam kebijakan sosial dan ekonomi di masa mendatang.
DTSEN diresmikan melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto pada 5 Februari 2025.
Langkah ini menjadi tonggak baru dalam sistem pendataan nasional, memastikan semua kebijakan berbasis data yang lebih akurat dan terintegrasi.
Salah satu aspek utama dari DTSEN adalah peningkatan akurasi data. Badan Pusat Statistik (BPS) ditunjuk sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas validasi data, memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terdata dengan benar.
“Data yang tidak valid bisa menyebabkan kebijakan yang meleset sasaran. Oleh karena itu, pendamping sosial dan masyarakat harus berperan aktif dalam menyanggah jika menemukan ketidaksesuaian data,” ujar Mensos Gus Ipul dalam sebuah dialog di Madiun, Jawa Timur, Jumat (21/2/2025).
Keberadaan DTSEN memungkinkan pembaruan data secara lebih fleksibel melalui jalur formal dari pemerintah daerah maupun partisipasi masyarakat. Masyarakat kini bisa lebih aktif dalam memperbarui data mereka, memastikan bantuan sosial dan program ekonomi benar-benar diberikan kepada yang berhak.
Selain perubahan sistem data, kebijakan sosial Indonesia juga mengalami transformasi besar. Jika sebelumnya lebih berfokus pada perlindungan sosial (social protection), kini pemerintah mengadopsi pendekatan berbasis pemberdayaan (empowerment heavy).
“Presiden menginginkan keseimbangan antara perlindungan dan pemberdayaan, agar masyarakat tidak sekadar menerima bantuan tetapi juga bisa meningkatkan taraf hidupnya,” kata Gus Ipul.