Tertunduk Lesu, Dua Tersangka Pemeras Kades di Probolinggo Terancam 9 Tahun Penjara

- Penulis Berita

Jumat, 24 Januari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Dua tersangka kasus pemerasan terhadap Kepala Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, tertunduk lesu saat digiring aparat Polres Probolinggo.

Kedua tersangka Zainal Arifin (47) dan Hasim Ashari (40) itu kini harus menghadapi ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara setelah aksi mereka terbongkar.

Kasus ini terungkap ketika pelapor, yang merupakan Kepala Desa Kropak, melaporkan adanya upaya pemerasan dari salah satu tersangka melalui aplikasi WhatsApp.

Baca Juga :  Dituntut 15 Tahun, Guru Ngaji Hamili Santri di Probolinggo Siapkan Pledoi

Tersangka meminta uang sebesar Rp7.000.000 kepada pelapor dengan ancaman akan melaporkannya atas dugaan korupsi dalam proyek desa.

Pada 19 Januari 2025, tersangka kembali mendesak pelapor untuk segera menyelesaikan masalah. Bahkan tersangka menurunkan permintaannya menjadi Rp5.000.000.

“Akhirnya diserahkan oleh pelapor di kantor desa kepada tersangka,” ungkap Kasat Reskrim Polres Probolinggo, AKP Putra Adi Fajar Winarsa, saat jumpa pers Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Room Karaoke Berkedok Kafe di Probolinggo Ditutup Sementara

Upaya kedua tersangka untuk mendapatkan uang tersebut langsung digagalkan oleh aparat kepolisian yang telah memantau pergerakan mereka. Kedua tersangka ditangkap di lokasi penyerahan uang, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan.

“Uang tunai Rp5.000.000, dua unit ponsel milik para tersangka, serta kartu identitas yang mengindikasikan keterlibatan keduanya dalam aktivitas LSM dan media berhasil petugas amankan,” imbuh AKP Putra.

Baca Juga :  Tokoh Masyarakat Soroti DPO Curanmor Asal Probolinggo Ditembak Mati Polisi Tabanan

Kasat Reskrim menyampaikan bahwa kartu identitas tersebut diduga digunakan untuk memberikan kesan resmi sehingga korban merasa tertekan.

“Kami sedang mendalami apakah identitas ini asli atau hanya digunakan sebagai alat manipulasi untuk melancarkan aksi mereka,” ujarnya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 369 KUHP. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pelita yang Tak Pernah Padam: Menapak Jejak Cinta KH. Hasan Genggong
OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah
Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo
Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu
Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Probolinggo dan Forkopimda Gelar Panen Raya di Desa Asembagus Kraksaan
Perempuan Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Jalan Banyuanyar
Gus Ipul dan Gus Haris Bersinergi Hadirkan Sekolah Rakyat di Probolinggo
Proyek Perbaikan Jalan Krucil Siap Dimulai Mei 2025

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 20:49 WIB

Pelita yang Tak Pernah Padam: Menapak Jejak Cinta KH. Hasan Genggong

Kamis, 10 April 2025 - 11:04 WIB

OTT Dua Oknum LSM di Probolinggo: GRIB Akui Anggotanya Terlibat, Jakpro Membantah

Kamis, 10 April 2025 - 09:40 WIB

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Selasa, 8 April 2025 - 23:32 WIB

Remaja Putri Diduga Diperkosa Saat Rumah Kosong di Momen Lebaran, Pelaku Masih Diburu

Selasa, 8 April 2025 - 03:14 WIB

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolres Probolinggo dan Forkopimda Gelar Panen Raya di Desa Asembagus Kraksaan

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Pelita yang Tak Pernah Padam: Menapak Jejak Cinta KH. Hasan Genggong

Kamis, 10 Apr 2025 - 20:49 WIB

Ilustrasi penangkapan oknum LSM. (Foto: AI)

Berita Probolinggo

Modus Licik Berkedok LSM, Dua Oknum Nyaris Peras Kades di Probolinggo

Kamis, 10 Apr 2025 - 09:40 WIB