Dituntut 15 Tahun, Guru Ngaji Hamili Santri di Probolinggo Siapkan Pledoi

- Penulis Berita

Selasa, 9 Juli 2024 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo – Usai menjalani sidang tuntutan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan, Selasa (9/7/2024), kuasa hukum guru ngaji yang menghamili santrinya akan siapkan pledoi untuk kliennya.

Penasihat Hukum tetdakwa, Vildani Intan Kartika Sari menilai, tuntutan dari jaksa kepada kliennya ini terlalu berat. Sehingga, pihaknya perlu mempersiapkan pembelaan pada agenda sidang selanjutnya.

Baca Juga :  UNUJA Jalin Kerjasama Strategis dengan 3 Universitas Ternama di China

“Kami akan siapkan pembelaan karen tuntutan terlalu berat,” ucapnya.

Diketahui, tererdakwa dituntut dengan pasal 81 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Tunggu Proses Pendaftaran, Ribuan Pendukung Gus Haris-Ra Fahmi Sholawatan di Depan KPU

“Terdakwa dituntut 15 tahun penjara dan Rp 1 miliar apabila tidak diganti, maka subsider 6 bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, I Made Deady Permana Putra.

Baca Juga :  Banyak Tambang di Probolinggo Legal, tapi Minim Kepatuhan Lingkungan

Sebagai informasi, terdakwa Sholehuddin ditangkap pada Februari lalu karena telah menghamili santrinya sendiri, yakni HM (18). Perbuatan cabul terdakwa kepada HM telah dilakukan sejak 2020 lalu atau pada saat HM masih berusia 15 tahun.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Komitmen Tata Kelola Keuangan Semakin Kuat
Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu
Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak
Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri
Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo
DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Ranwal RPJMD
Halal Bihalal MUI Probolinggo, Ajang Silaturahmi hingga Curhat Soal Anggaran

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 23:10 WIB

12 Kali Berturut-Turut Raih Opini WTP, Komitmen Tata Kelola Keuangan Semakin Kuat

Kamis, 17 April 2025 - 13:50 WIB

Pelaku Pembunuhan di Banyuanyar Ternyata Suami Sah, Motif Cemburu Jadi Pemicu

Kamis, 17 April 2025 - 12:55 WIB

Pelarian Berakhir di Pulau Dewata: Misteri Pembunuhan di Banyuanyar Probolinggo Mulai Terkuak

Kamis, 17 April 2025 - 06:00 WIB

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri

Berita Terbaru