Surabaya – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim), dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
KPK saat ini sedang menyelidiki dugaan suap terkait alokasi dana hibah tersebut yang dikenal sebagai pokok pikiran (pokir).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (17/7/2024) lalu, bahwa potensi kerugian negara akibat kasus ini sangat besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menduga kerugian negara mencapai triliunan rupiah terkait pokir ini,” ujar Asep, dikutip Sabtu (20/7/2024).
Asep menjelaskan bahwa di DPRD Jatim terdapat sekitar 14.000 proyek pokir dengan total nilai mencapai Rp 1 triliun hingga Rp 2 triliun.
Dana ini disalurkan ke berbagai kelompok masyarakat (pokmas) dalam bentuk proyek-proyek seperti pembangunan jalan desa dan selokan.
Namun, dana tersebut dipecah menjadi proyek-proyek kecil dengan nilai di bawah Rp 200 juta untuk menghindari kewajiban lelang.
“Proyek-proyek ini sengaja dipecah nilainya agar tidak perlu melalui proses lelang,” jelas Asep.
Asep menambahkan bahwa kompleksitas jumlah pokir dan proyek yang banyak membuat penyidikan kasus ini memakan waktu lama.
Penyidik harus mengonfirmasi setiap detail dana yang digunakan, termasuk jumlah yang diterima dan berapa yang dikembalikan atau menjadi uang suap bagi anggota DPRD Jatim.
“Penyidikan ini memerlukan waktu karena kita harus memastikan jumlah dana yang benar-benar digunakan, berapa yang diterima, dan berapa yang dikembalikan atau digunakan sebagai suap,” tambah Asep.
Asep juga menegaskan bahwa mendapatkan proyek tersebut tidaklah gratis, yang menunjukkan adanya indikasi suap dalam alokasi dana hibah ini. “Untuk mendapatkan proyek tersebut, istilahnya tidak secara cuma-cuma,” kata Asep.
KPK terus mendalami kasus ini dan berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta yang ada demi memastikan keadilan dan pemberantasan korupsi di Indonesia.