Sumenep – Polisi Resort (Polres) Sumenep berhasil menangkap sebuah kapal ikan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Karang Sembilan, tepatnya di sebelah utara Pulau Kangean, Senin (29/7/2024).
Kejadian bermula pada Minggu (21/07/2024) sekitar pukul 12.30 WIB, ketika sembilan nelayan ditangkap karena dugaan penggunaan bahan peledak dalam aktivitas penangkapan ikan mereka.
Menurut AKP Widiarti, Kasi Humas Polres Sumenep, penangkapan ini dilakukan karena nelayan tersebut diduga menggunakan bahan peledak saat mencari ikan di laut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sembilan nelayan yang ditangkap berasal dari Desa Brakas, Kecamatan/Pulau Raas, Kabupaten Sumenep. Mereka adalah SN (39), SA (30), SH (33), JN (29), IW (29), MS (45), SP (37), NH (45), dan SH (40).
Barang bukti yang disita oleh petugas meliputi satu perahu jenis Kapalan KMN Bintang Harapan dengan ukuran 14 x 2 meter, satu unit kompresor, dua unit mesin kompresor merk Daiho, satu mesin Diesel merk MitoshiI 3.5 156F, jaring penangkap ikan dengan pegangan bambu, dua gulungan selang kompresor sepanjang 50 meter, serta dua kacamata selam.
Selain itu, polisi juga menemukan sekitar 50 kilogram ikan campuran dalam kondisi busuk.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penangkapan ikan dengan bahan peledak di perairan Karang Sembilan.
“Mendapat info tersebut, anggota Polsek Kangean melakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap informasi tersebut ke Perairan Karang Sembilan,” jelas AKP Widiarti.
Saat tiba di lokasi, polisi mendapati kapal yang mencurigakan. Ketika didekati, seseorang di kapal terlihat membuang sesuatu ke laut. Setelah berhasil merapat ke kapal tersebut, anggota Polsek Kangean langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa nelayan tersebut memang menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan. Polisi juga mengamankan sekitar 500 kilogram ikan hasil tangkapan.
Para tersangka dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut sebelum diserahkan ke Sat Polairud Polres Sumenep.
“Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 84 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan juncto Pasal 55 KUHP,” ungkap AKP Widiarti.