Surabaya – Polsek Karangpilang, Surabaya, berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan yang melibatkan sejumlah oknum dari salah satu perguruan silat.
Kasus ini terjadi saat sekelompok anggota perguruan silat, yang berjumlah sekitar 10 orang, melakukan aksi swiping di tengah malam, tepatnya sekitar pukul 01.00 WIB, dengan tujuan mencari anggota perguruan silat lain yang mereka anggap sebagai musuh.
Peristiwa tersebut bermula ketika kelompok tersebut bertemu dengan seorang pengendara sepeda motor yang mengenakan kaos bertuliskan “Regas” atau Remaja Ganas di kawasan lampu merah Mastrib, Surabaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa banyak basa-basi, mereka langsung mengejar pengendara yang belakangan diketahui bernama MF.
Menurut keterangan Kapolsek Karangpilang, Kompol A Risky Fardian, MF sempat mencoba melarikan diri hingga ke Gang 12, Mastrib. Namun, usaha MF untuk menyelamatkan diri gagal ketika ia berhasil dikejar oleh para pelaku.
Akibatnya, MF mengalami luka serius di berbagai bagian tubuh, termasuk wajah, kepala, kaki, dan punggung. Bahkan, beberapa giginya rontok akibat pukulan yang diterimanya.
Tidak berhenti di situ, para pelaku juga merampas sepeda motor milik MF. Segera setelah kejadian ini, polisi melakukan penyelidikan intensif yang berujung pada penangkapan 10 orang yang terlibat dalam aksi brutal tersebut.
Dari sepuluh pelaku, enam di antaranya terlibat langsung dalam aksi kekerasan, sementara empat lainnya hanya ikut serta.
“Tiga dari pelaku yang ditangkap masih berusia di bawah umur, sementara sisanya merupakan orang dewasa. Semua pelaku warga Sidoarjo,” ungkap Kompol Risky.
Polsek Karangpilang berkomitmen untuk mengambil langkah tegas guna mencegah kejadian serupa terjadi di masa mendatang.
Selain melakukan penegakan hukum yang ketat, pihak kepolisian juga berencana untuk kembali memberikan edukasi kepada seluruh perguruan silat di wilayah Surabaya.
Tindakan ini diharapkan dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.
Kompol Risky juga menambahkan bahwa bagi para pelaku yang melanggar hukum, terutama yang masih berstatus pelajar, akan dikenakan sanksi berat, termasuk pencabutan SKCK dan tindakan disiplin dari pihak sekolah.
“Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari,” pungkasnya.