Probolinggo – Sebanyak 21 orang yang masuk dalam daftar nama tersangka kasus korupsi dana hibah untuk Pokmas di Jawa Timur salah satunya tercatat ada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi dana hibah, Jumat (12/7/2024).
Dikutip dari data media RMOL.ID, Selasa (16/7/2024) malam, nama Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo, Jon Junaidi masuk dalam daftar nama dari 21 tersangka baru tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, ada nama Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra; Kusnadi selaku Ketua DPRD Jatim dari PDIP; Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat; dan Mahhud selaku anggota DPRD Jatim dari PDIP.
Kemudian nama Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra; Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang; dan Moch Mahrus sebagai Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Selanjutnya ada Achmad Yahya M selaku guru; Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Jatim; dan Sukar selaku kepala desa (Kades).
Sementara ada 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.