Probolinggo – Pj Bupati Probolinggo, Ugas Irwanto, marah karena tempat karaoke yang beroperasi tanpa izin di Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, masih aktif pada malam hari meskipun sebelumnya telah disegel oleh Satpol PP.
Ugas Irwanto turun langsung ke lokasi pada Senin (1/6/2024) untuk memberikan peringatan kepada pemilik kafe. Kedatangannya dilatarbelakangi oleh banyaknya laporan melalui aplikasi ‘Lapor Kanda’ mengenai kegiatan ilegal di tempat tersebut.
Pertama-tama, Ugas dan stafnya mengunjungi tempat karaoke milik Arga Prasetya di Desa Dringu. Mereka menemukan bahwa meskipun pintu terkunci dan tidak ada aktivitas saat itu, masih ada indikasi kegiatan yang berlangsung. Ugas memerintahkan pemasangan garis Satpol PP di sana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada banyak laporan yang menyebutkan bahwa tempat karaoke ini tetap buka pada malam hari,” ujar Ugas pada Senin (1/7/2024).
Ugas juga mencatat keheranannya terhadap fakta bahwa tempat ini memiliki izin sebagai kafe, tetapi sebenarnya beroperasi sebagai tempat karaoke. Selain itu, tempat karaoke tersebut dibangun di lahan Lingkungan Sawah yang Dilindungi.
“Saya tegaskan, kalau mau kaku-kauan tempat ini tidak akan pernah mendapatkan izin usaha. Kami siap membongkarnya,” tambahnya.
Pada inspeksi berikutnya, Pj Bupati memeriksa dua tempat karaoke lain yang dimiliki Yulian Wibowo alias Bowo, yang berdekatan dengan tempat milik Arga. Di sana, Ugas mendapat penjelasan bahwa pemilik telah menghentikan kegiatan karaoke sejak tempatnya disegel tiga hari yang lalu.
“Hanya kafe yang beroperasi, dengan menyediakan warung kopi dan minuman. Kegiatan karaoke hanya diperuntukkan bagi pribadi,” ungkap Yulian Wibowo di hadapan Pj Bupati.
Ugas telah memerintahkan Satpol PP untuk terus memantau aktivitas ketiga tempat karaoke yang berkedok kafe tersebut, terutama pada malam hari, untuk memastikan apakah mereka masih beroperasi atau tidak.