Pembelaan Hasan-Tantri Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan akan Hadirkan Ratusan Saksi

- Penulis Berita

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Surabaya – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menolak nota pembelaan yang diajukan oleh mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 100 miliar.

Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk menjadi dasar penuntutan.

Baca Juga :  Bupati Probolinggo Gus Haris Berangkat Ngantor Pakai Sepeda

“Surat dakwaan JPU KPK sah dan menjadi dasar penuntutan,” ujar Hakim Ferdinand dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024).

Putusan ini memungkinkan sidang TPPU akan dilanjutkan dengan agenda memanggil sekitar 200-an saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga :  Cerita Warga Saat KPK Geledah Rumah Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

Penasihat hukum dari terdakwa meminta agar nama-nama saksi ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Hasan Aminuddin, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.

Kasus ini merupakan tambahan dari permasalahan hukum sebelumnya di mana pasangan ini telah divonis empat tahun penjara pada Januari 2022 atas kasus suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga :  Diduga Bunuh Diri, Wanita Asal Probolinggo Tewas Tertabrak Kereta Api di Surabaya

Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan terus menguji bukti-bukti dan kesaksian untuk kasus TPPU yang melibatkan kedua terdakwa ini.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong
Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri
Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo
DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Ranwal RPJMD
Halal Bihalal MUI Probolinggo, Ajang Silaturahmi hingga Curhat Soal Anggaran
Kejari Probolinggo Musnahkan Barang Bukti 109 Perkara, Narkoba Masih Mendominasi
Ketua DPRD Probolinggo: Apakah Program 100 Hari Bisa Menjawab Kebutuhan Dasar Masyarakat? Tentu Tidak
Panja Rapat Tertutup Bahas Rekomendasi Masalah Pupuk Subsidi dengan Pimpinan DPRD

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 06:00 WIB

Aksi Curanmor Hanya Hitungan Detik Gegerkan Kraksaan, Pelaku Beraksi di Siang Bolong

Rabu, 16 April 2025 - 21:38 WIB

Sibuk Jadi Wakil Bupati, Fahmi AHZ Tetap Luangkan Waktu Dengar Hafalan Santri

Rabu, 16 April 2025 - 20:51 WIB

Selidiki Harga Pupuk Subsidi, PI Diam-diam Datangi Kios di Besuk Probolinggo

Rabu, 16 April 2025 - 13:39 WIB

DPRD Kabupaten Probolinggo Gelar Paripurna Penjelasan Bupati Tentang Ranwal RPJMD

Rabu, 16 April 2025 - 13:21 WIB

Halal Bihalal MUI Probolinggo, Ajang Silaturahmi hingga Curhat Soal Anggaran

Berita Terbaru