Pembelaan Hasan-Tantri Ditolak Hakim, Sidang Lanjutan akan Hadirkan Ratusan Saksi

- Kontributor

Kamis, 4 Juli 2024 - 23:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Hasan Aminuddin dan istrinya saat usai sidang kasus TPPU dan Gratifikasi.

Surabaya – Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya menolak nota pembelaan yang diajukan oleh mantan Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari, dan suaminya, Hasan Aminuddin, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp 100 miliar.

Hakim Ketua Ferdinand Marcus Leander dalam putusannya menyatakan bahwa dakwaan yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk menjadi dasar penuntutan.

Baca Juga :  ChatGPT Down, Pengguna ChatGPT Ramai-ramai Komplain di Media Sosial

“Surat dakwaan JPU KPK sah dan menjadi dasar penuntutan,” ujar Hakim Ferdinand dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (4/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan ini memungkinkan sidang TPPU akan dilanjutkan dengan agenda memanggil sekitar 200-an saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK dalam persidangan lanjutan.

Baca Juga :  Punya Pimpinan Baru, PCNU Kota Probolinggo Jaga Netralitas di Pilkada 2024

Penasihat hukum dari terdakwa meminta agar nama-nama saksi ini dapat diinformasikan lebih lanjut oleh majelis hakim.

Hasan Aminuddin, salah satu terdakwa, menyatakan bahwa tanggapan resmi akan disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.

Baca Juga :  Berbagi Bansos Cara Polres Probolinggo Kota Sambut HUT Bhayangkara Ke-78

Kasus ini merupakan tambahan dari permasalahan hukum sebelumnya di mana pasangan ini telah divonis empat tahun penjara pada Januari 2022 atas kasus suap terkait jual beli jabatan di Kabupaten Probolinggo.

Dengan penolakan eksepsi ini, persidangan akan terus menguji bukti-bukti dan kesaksian untuk kasus TPPU yang melibatkan kedua terdakwa ini.

Follow WhatsApp Channel nuansajatim.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang
Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak
KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran
Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo
Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024
Warga Desa Klampok Tongas, Amankan Sapi Diduga Hasil Curian
Epic Battle Mobile Legends Dalam Kejurkab Probolinggo E-sport Kapolres Cup
Kebakaran Argopuro Padam, Pendakian Tetap Ditutup

Berita Terkait

Kamis, 19 September 2024 - 19:19 WIB

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Rabu, 11 September 2024 - 22:54 WIB

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 September 2024 - 19:34 WIB

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 September 2024 - 16:25 WIB

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Sabtu, 7 September 2024 - 10:33 WIB

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Berita Terbaru

Berita Probolinggo

Kantor DPUPR Probolinggo Disatroni Maling, Motor Milik Pegawai Hilang

Kamis, 19 Sep 2024 - 19:19 WIB

Berita Probolinggo

Polres Probolinggo Ajak Media Latihan Menembak

Rabu, 11 Sep 2024 - 22:54 WIB

Berita Probolinggo

KPU Kabupaten Probolinggo Dikirimi Surat Soal KIP dan Transparansi Anggaran

Rabu, 11 Sep 2024 - 19:34 WIB

Berita Probolinggo

Mabes Polri Tinjau Pembangunan Rumah Dinas Polisi di Probolinggo

Rabu, 11 Sep 2024 - 16:25 WIB

Berita Probolinggo

Ini Daftar Tim di 8 Besar Kejurkab Probolinggo E-Sport Kapolres Cup 2024

Sabtu, 7 Sep 2024 - 10:33 WIB