Probolinggo – Oknum guru ngaji di Kabupaten Probolinggo, Sholehuddin (50), yang menghamili muridnya, mengakui perbuatannya tanpa mengelak saat menjalani sidang perdana, Rabu (12/6/2024).
Sidang kasus oknum guru ngaji digelar tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, dimulai sekitar pukul 13.11 WIB. Dipimpin oleh Agus Safuan Amijaya sebagai Ketua Majelis.
Kuasa Hukum Terdakwa, Mashuda mengatakan, kliennya sama sekali tidak menyangkal dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Klien kami mengiyakan semua dakwaan yang disampaikan JPU. Jadi, tidak ada eksepsi. Kemudian selanjutnya adalah sidang pembuktian dari JPU,” kata Mashuda.
JPU menuntut terdakwa dengan pasal 81 ayat (3) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 6 huruf c jo pasal 15 Ayat (1) huruf b dan huruf g Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 tahun 2022.
“Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” kata JPU, Irene Ulfa.
Sebagai informasi, Sholehuddin (50), ditetapkan sebagai tersangka pada Februari lalu. Diduga ia telah merudapaksa muridnya hingga hamil dengan usia kehamilan 3 bulan.