Probolinggo – Maraknya praktik judi online di Indonesia mendorong Polres Probolinggo untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan di wilayah hukumnya.
Dalam operasi terbaru, polisi menangkap AS (43), seorang petani asal Dusun Bringin, Desa Sumberbulu, Kecamatan Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (6/11/2024).
Tersangka AS ditangkap di sebuah warung karaoke di Desa Dringu, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar, menjelaskan bahwa petugas mencurigai aktivitas tersangka yang diduga tengah melakukan perjudian online di lokasi tersebut.
“Setelah diperiksa, petugas mendapati tersangka sedang bermain judi online. Sebagai barang bukti, kami menyita satu unit handphone merk Samsung Galaxy A13 warna biru,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo pada Kamis (14/11/2024).
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 303 KUHP serta Pasal 27 ayat (2) UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui oleh UU Nomor 19 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp 25 juta. Berdasarkan UU 1/2024, tersangka juga berpotensi dikenai denda hingga Rp 10 miliar.
“UU ITE turut diterapkan karena tersangka menggunakan alat elektronik berupa handphone untuk berjudi,” pungkas Iptu Putra Adi Fajar.